Diduga Rudapaksa Wanita 56 Tahun, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Tanjung Redeb
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Ipda Doni Witono
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Redeb
berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (25), yang diduga melakukan
tindak pidana rudapaksa terhadap seorang perempuan berusia 56
tahun. Kejadian ini terjadi pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di
sebuah kedai yang juga menjadi tempat tinggal korban.
Kanit Reskrim Polsek
Tanjung Redeb, Ipda Doni Witono, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan
tersebut. Menurutnya, penyelidikan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima
laporan dari korban terkait dugaan rudapaksa tersebut.
“Benar kami mendapat
laporan adanya dugaan pemerkosaan. Setelah kami lakukan penyelidikan
berdasarkan CCTV dan keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan pelaku
pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di tempat kosnya di Jalan Pemuda
Gang Ama,” ungkap Ipda Doni.
Pelaku diketahui
merupakan mantan karyawan korban yang pernah bekerja di kedai milik korban pada
tahun 2023 selama satu bulan. Berdasarkan keterangan pelaku, mengaku memiliki
ketertarikan kepada korban sejak bekerja di sana.
“Malam kejadian,
pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras yang dicampur suplemen energi. Hal
itu diduga memicu niatnya untuk melakukan pemerkosaan,” tambahnya.
Pelaku masuk ke kamar
korban dengan mencongkel jendela menggunakan pahat yang diambil dari dapur
kedai. Saat itu, korban sedang sendirian karena anggota keluarga lain sedang
berada di luar kota.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku serta alat yang digunakan pelaku untuk membongkar jendela. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Kami imbau
masyarakat untuk lebih waspada, mengingat kasus-kasus kekerasan seksual
belakangan ini semakin marak terjadi,” tutup Ipda Doni. (sep/FN)