Polsek Tenggarong Seberang Amankan 2 Pengedar Narkoba
TENGGARONG, Kepolisian Sektor (Polsek)
Tenggarong Seberang berhasil menangkap 2 pelaku yang diduga terlibat dalam
peredaran narkoba, di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai
Kartanegara.
Awal
mulanya, anggota kepolisian terlebih dahulu mengamankan pelaku berinisial AR
(43). Setelah melihat gerak-gerik pelaku AR yang mencurigakan, saat
diinterogasi pelaku AR membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi 5 pocket
kecil sabu-sabu seberat 1,38 gram dan saat digeledah disaku pelaku ditemukan
alat hisap bong yang masih terisi sabu-sabu didalamnya.
"Setelah
dilakukan penyelidikan, ternyata anggota menemukan seseorang yang
gerak-geriknya mencurigakan, yang bersangkutan (pelaku) kebingungan dan
gerak-geriknya mencurigakan, dan saat ditanya pelaku membuang sebuah bungkusan
yang diduga sabu-sabu, dan saat digelegah ditemukan kembali sebuah bong kaca
yang masih terisi sabu-sabu," jelas Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU
Abdul Rauf, melalui Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang IPDA Slamet Riadi
pada poskotakaltimnews.com, Minggu (7/7/2019).
Setelah
dilakukan pengembangan, kepolisian berhasil mengungkap kembali seorang pelaku
berinisial MN (28) disebuah kost yang tidak jauh dari tempat pelaku pertama AR.
Dari tangan pelaku MN, kepolisian kembali berhasil mengamankan barang bukti
sabu-sabu seberat 3,98 gram berbagai ukuran kemasan dan uang tunai sejumlah Rp.
970 ribu.
Dari
keterangan pelaku MN, barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang
yang ada di Samarinda.
Dari
tindak pidana yang dilakukan, kini para pelaku harus mendekam dibalik jeruji
besi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun
kurungan penjara.pii/poskotakaltimnews.com