Polsek Tenggarong Seberang Amankan 2 Pengedar Narkoba

img

TENGGARONG, Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong Seberang berhasil menangkap 2 pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Awal mulanya, anggota kepolisian terlebih dahulu mengamankan pelaku berinisial AR (43). Setelah melihat gerak-gerik pelaku AR yang mencurigakan, saat diinterogasi pelaku AR membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi 5 pocket kecil sabu-sabu seberat 1,38 gram dan saat digeledah disaku pelaku ditemukan alat hisap bong yang masih terisi sabu-sabu didalamnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata anggota menemukan seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan, yang bersangkutan (pelaku) kebingungan dan gerak-geriknya mencurigakan, dan saat ditanya pelaku membuang sebuah bungkusan yang diduga sabu-sabu, dan saat digelegah ditemukan kembali sebuah bong kaca yang masih terisi sabu-sabu," jelas Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Abdul Rauf, melalui Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang IPDA Slamet Riadi pada poskotakaltimnews.com, Minggu (7/7/2019).

Setelah dilakukan pengembangan, kepolisian berhasil mengungkap kembali seorang pelaku berinisial MN (28) disebuah kost yang tidak jauh dari tempat pelaku pertama AR. Dari tangan pelaku MN, kepolisian kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,98 gram berbagai ukuran kemasan dan uang tunai sejumlah Rp. 970 ribu.

Dari keterangan pelaku MN, barang haram tersebut  didapatkannya dari seseorang yang ada di Samarinda.

Dari tindak pidana yang dilakukan, kini para pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.pii/poskotakaltimnews.com