Wacana Penataan Dapil dan Penambahan Kursi Legislatif Liliansyah Nilai Perlu Pengakajian Matang
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Terkait wacana Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan wacana penambahan kursi Legislatif dalam Pemilu mendatang, Ketua Komisi III DPRD Berau, Liliansyah mengatakan penataan tersebut merupakan kewenangan Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten.
“Jadi menurut
pandangan kami penataan ini perlu dikaji secara menyeluruh karena menyangkut
banyak aspek. Termasuk kita jangan hanya menyorot kinerja KPU, sementara
Penetapan itu harus melalui Komisi II
DPR RI,” ujar Liliansyah belum lama ini di Kantor Dewan.
Lebih lanjut Liliansyah
menyampaikan berdasarkan prediksi,
proyek penataan Dapil ke depan akan semakin kompleks, terutama menjelang Pemilu
2027 dan 2028. Ia mengungkapkan bahwa sudah ada pengajuan untuk penambahan
hingga 300 kursi secara nasional.
“Yang jelas akan ada
penambahan kursi. Tapi kalau soal Dapil itu ya tergantung pada political will
dari partai politik (Parpol) dan juga
sinergi dengan Pemkab Berau,” jelasnya lagi.
Terkait dengan
keterlibatan anggota TNI/Polri dalam jabatan sipil, Liliansyah menyatakan bahwa
hal itu sah-sah saja selama mengikuti aturan yang berlaku, terutama bila sudah
pensiun. Ia menilai kehadiran mantan aparat dalam jabatan sipil dapat memberi
nilai positif, terutama dari sisi keamanan dan ketertiban.
“Kalau memang aturannya memungkinkan, saya pribadi tidak masalah. Justru lebih baik karena mereka lebih memahami aspek keamanan dan kedisiplinan,” tegasnya.
Liliansyah menekankan
pentingnya regulasi yang jelas dan sosialisasi yang masif agar masyarakat dan
pemangku kepentingan memahami arah penataan dapil dan kebijakan terkait jabatan
publik ke depan. (sep/FN/Advetorial)