DPMD Kukar Gelar Rapat Evaluasi Hasil STRATA DAYA, Tuntaskan Legalitas Lembaga Kemasyarakatan di Kukar
Kegiatan Rapat Evaluasi STRATA DAYA yang digelar DPMD Kukar. /pic:tanty
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar) menggelar Rapat Evaluasi Hasil (STRATA DAYA) Strategi Penataan Dalam
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong,
pada Rabu (28/5/2025).
Kegiatan ini
merupakan tahapan akhir dari upaya strategi yang dilakukan DPMD Kukar, dalam
menata dan memberdayakan lembaga-lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di
wilayah Kukar.
Kegiatan yang
berlangsung sejak pagi hari tersebut dihadiri oleh para kepala desa, lurah,
bebrerap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kukar.
Acara dibuka langsung
oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar,
Asmi Riyandi Elvandar.
Dalam sambutannya, Ia
menyampaikan bahwa STRATA DAYA merupakan strategi komprehensif yang telah
dirancang dan dijalankan untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar
terkait keberadaan dan legalitas lembaga kemasyarakatan yang selama ini menjadi
kendala dalam upaya pembinaan masyarakat desa dan kelurahan.
“Hari ini adalah
evaluasi hasil STRATA DAYA, yang merupakan tahapan akhir dari rangkaian
kegiatan penataan lembaga kemasyarakatan di Kukar,” ujar Elvandar saat
diwawancarai awak media disela-sela kegiatan
Elvandar mengatakan
kegiatan STRATA DAYA ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian
dari strategi besar DPMD Kukar untuk menuntaskan permasalahan legalitas lembaga
kemasyarakatan yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan.
Ia menjelaskan bahwa
selama ini, beberapa lembaga kemasyarakatan di Desa maupun Kelurahan masih
beroperasi tanpa kejelasan legalitas, struktur organisasi yang tidak seragam,
serta mekanisme kerja yang belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sehingga kondisi
tersebut menyulitkan proses pembinaan dan penguatan peran kelembagaan di
tingkat desa dan kelurahan.
“STRATA DAYA hadir
sebagai solusi yang dirancang secara bertahap. Mulai dari pemetaan dan
verifikasi eksistensi lembaga kemasyarakatan, penyusunan regulasi turunan yang
sesuai dengan konteks lokal, hingga pembinaan dan pendampingan untuk proses
legalisasi dan revitalisasi peran lembaga tersebut,” jelasnya.
Elvandar menegaskan
secara hukum, keberadaan lembaga kemasyarakatan desa telah diatur dalam Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diturunkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Untuk tingkat
daerah, Pemkab Kukar telah mengadopsi aturan ini ke dalam Peraturan Bupati
Kutai Kartanegara Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan serta Lembaga Adat Desa dan Kelurahan,”
tandasnya.
Namun demikian,
Elvandar mengakui bahwa meskipun regulasi sudah tersedia, implementasinya di
lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait pemahaman dan
kesiapan sumber daya di tingkat desa dan kelurahan.
“Melalui STRATA DAYA,
kami melakukan penyesuaian menyeluruh terhadap regulasi, melakukan sosialisasi
secara masif, dan memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah desa dan
kelurahan agar mereka benar-benar memahami struktur, fungsi, dan prosedur
pembentukan lembaga kemasyarakatan yang sesuai dengan aturan,” tambahnya
Dirinya juga
menyampaikan, untuk memastikan STRATA DAYA berjalan optimal DPMD Kukar
berkomitmen untuk terus mengawal proses legalisasi dan pemberdayaan lembaga
kemasyarakatan di desa-desa nantinya.
“Ada 237 desa di
Kukar menerapkan strategi ini, hal ini demi memperkuat partisipasi masyarakat
dalam pembangunan desa dan kelurahan secara berkelanjutan,” tutupnya.
Dirinya juga
menambahkan adapun desa dan kelurahan yang menjadi lokus awal STRATA DAYA ini,
yakni terbagi atas wilayah hulu, tengah dan pesisir. Yang terdiri dari:
·
Desa Perangat Selatan,
Marangkayu
·
Desa Liang Ulu, Kota Bangun
·
Desa Gas Alam Badak Satu,
Muara Badak
·
Kota Bangun II, Koba Darat
·
Rapak Lambur, Tenggarong
·
Loa Pari, Tenggarong
Seberang
·
Kelurahan Timbau, Tenggarong
·
Kelurahan Muara Jawa Tengah,
Muara Jawa
Dengan selesainya
tahapan evaluasi STRATA DAYA, ia juga
berharap bahwa seluruh lembaga kemasyarakatan di Kukar tidak hanya
memiliki legalitas yang sah.
Tetapi juga mampu
berperan aktif sebagai mitra strategis dalam pembangunan berbasis komunitas,
menuju desa yang mandiri, maju, dan partisipatif. (Adv/Tan)