DPRD Kukar Fasilitasi Pertemuan soal Tuntutan Pembebasan Tanah Warga Dusun Durung
TENGGARONG, Ketua Komisi III DPRD Kutai
Kartanegara Ahmad Yani, Jumat (5/7/2019) lalu memimpin pertemuan di ruang
Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Kukar terkait dengan Pengembangan Ekonomi Lokal
Pengawasan dan Dampak Lingkungan PT Alam Bara Jaya Pratama (ABJP), serta
pembebasan lahan terhadap masyarakat KM 3,8 Dusun Durung Kecamatan Loa Kulu.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri
perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup Kukar, perwakilan
manajemen PT ABJP serta masarakat Dusun Durung.
“Pertemuan yang dilaksanakan ini untuk
mencari solusi, semoga mendapat sebuah
hasil yang kita harapkan “ kata Ahmad Yani.
Salah satu masalah yang terjadi di
wilayah itu adalah terkait ganti rugi lahan kaplingan milik warga yang sampai
saat ini belum ada titik temu, sebab tanah kaplingan warga sebenarnya sudah ada
sebelum adanya perusahaan. Tanah tersebut tidak dapat digunakan untuk pemukiman maupun berkebun karena debu yang
diakibatkan aktivitas perusahaan dan permasalahan harga yang ditawarkan
perusahaan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.
DPRD Kukar, lanjut Ahmad Yani berharap ada negosiasi
antara perusahaan dengan masyarakat sehingga harga pembebasan lahan tersebut
disepakati.
“Supaya harga disepakati maka perlu negosisasi,
antara perusahaan dengan masyakat yang punya lahan,” katanya.
Dalam waktu dekat ini, lanjut Ahmad Yani, pihaknya
akan melakukan tinjauan langsung ke lapangan di mana lokasi lahan yang terkena
dampak debu perusahaan. Tinjauan tersebut dilakukan bersama, Dinas Lingkungan
Hidup, Camat Loa Kulu.awi/poskotakaltimnews.com