Orang Tua Korban Penganiayaan Ditetapkan Tersangka

img

TENGGARONG, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara akhirnya menetapkan NA (25) dan HA (29) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak, kepada korban AN yang masih berumur 4 tahun 8 bulan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.

"Akibat penganiayaan ini, ibu tiri dan ayah kandung korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa, Rabu (10/7/2019).

 

Sebelumnya, kedua tersangka diamankan di tempat yang terpisah. Ibu tiri korban yakni HA (29) diamankan dikediamannya di Jalan Swadaya Bukit Biru dan ayah kandung korban di Jalan Mangkuraja saat sedang bekerja di sebuah  kandang ayam.

 

Korban AN (4) kerap dianiaya oleh kedua orang tuanya, mulai dari dicubit hingga dipukul. Ditubuh korban sendiri ditemukan beberapa luka lebam akibat dianiaya. Terakhir korban dipukul menggunakan kayu sapu hingga patah menjadi 2 bagian oleh ayah kandungnya sendiri.

 

Dari tangan kedua tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu sapu yang patah 2, centong nasi yang digunakan untuk memukul korban, dan karung yang digunakan tersangka untuk menakut-nakuti korban untuk dibuang ke sungai.

Akibat penganiayaan yang dilakukan, kedua tersangka diancam dengan pasal berlapis. Kedua tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas AKP Damus Asa.pii/poskotakaltimnews.com