Orang Tua Korban Penganiayaan Ditetapkan Tersangka
TENGGARONG, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara akhirnya menetapkan NA (25) dan HA (29) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak, kepada korban AN yang masih berumur 4 tahun 8 bulan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.
"Akibat penganiayaan ini, ibu tiri dan ayah kandung korban
sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Kukar AKBP Anwar
Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa, Rabu (10/7/2019).
Sebelumnya, kedua tersangka diamankan di tempat yang terpisah.
Ibu tiri korban yakni HA (29) diamankan dikediamannya di Jalan Swadaya Bukit
Biru dan ayah kandung korban di Jalan Mangkuraja saat sedang bekerja di
sebuah kandang ayam.
Korban AN (4) kerap dianiaya oleh kedua orang tuanya, mulai dari
dicubit hingga dipukul. Ditubuh korban sendiri ditemukan beberapa luka lebam
akibat dianiaya. Terakhir korban dipukul menggunakan kayu sapu hingga patah
menjadi 2 bagian oleh ayah kandungnya sendiri.
Dari tangan kedua tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu sapu yang patah 2, centong nasi yang digunakan untuk memukul korban, dan karung yang digunakan tersangka untuk menakut-nakuti korban untuk dibuang ke sungai.
Akibat penganiayaan yang dilakukan, kedua tersangka diancam
dengan pasal berlapis. Kedua tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU nomor 23
tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80
Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak," pungkas AKP Damus Asa.pii/poskotakaltimnews.com