DPMD Kukar Dorong Pemdes Anggarkan Biaya Isbat Nikah untuk Warga
Kadis DPMD Kukar Arianto saat menghadiri acara Isbat Nikah masal di Desa Badak Baru/pic:ist
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten
Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemerintah desa (Pemdes) di seluruh wilayah,
agar mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan sidang isbat nikah bagi warganya yang
belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Hal ini disampaikan
langsung oleh Kepala DPMD Kukar dalam wawancara pada Senin (16/06/2025).
Sebelumnya, sebanyak
42 pasangan di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak l ikut serta dalam
kegiatan sidang isbat nikah masal untuk mendapatkan legalitas hukum atas
pernikahannya. Kegiatan ini digelar di gedung BPU Badak Baru pada Jumat
(13/06/2025) lalu.
Pada acara ini turut
hadir perwakilan Pengadilan Agama Kukar, KUA Muara Badak, Disdukcapil Kukar,
Forkopimcam Muara Badak, Tokoh agama serta masyarakat Muara Badak.
Atas hal tersebut
Arianto menjelaskan, bahwa kegiatan sidang isbat nikah merupakan bentuk sinergi
antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan instansi terkait dalam
memberikan layanan administrasi hukum kepada masyarakat desa dan kelurahan.
“Isbat nikah ini
ditujukan kepada warga yang belum memiliki administrasi pernikahan, seperti
buku nikah. Dalam prosesnya, keabsahan pernikahan akan diperiksa oleh
Pengadilan Agama, dan setelah itu Kementerian Agama akan menerbitkan buku
nikah,” ujar Arianto.
Lanjut Arianto,
dukungan juga datang dari Disdukcapil
Kukar yang akan langsung menerbitkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan
status menikah serta Kartu Keluarga yang baru bagi para pasangan yang turut
serta dalam sidang isbat nikah tersebut.
Dirinya mengatakan
DPMD Kukar berharap agar Pemdes dapat menganggarkan biaya pelaksanaan isbat
nikah dalam APBDes masing-masing.
Arianto menyebutkan
anggaran tersebut mencakup biaya administrasi bagi pasangan, konsumsi, hingga
perlengkapan pendukung lainnya.
“Di Desa Badak Baru
misalnya, bahkan dianggarkan juga untuk suvenir pernikahan dan pelaminan. Jadi
selain sebagai bentuk pencatatan resmi secara hukum, kegiatan ini juga menjadi
ajang silaturahmi bagi para keluarga,” jelasnya.
Menurutnya, legalitas
status pernikahan sangat penting bagi perlindungan hukum dan administrasi
kependudukan warga.
Karena itu DPMD Kukar
mengimbau, seluruh kepala desa agar berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan
isbat nikah, sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat.
Kepala DPMD Kukar juga
menyampaikan harapannya, agar kegiatan sidang isbat nikah bisa menjadi gerakan
bersama yang masif di seluruh desa di Kukar.
“Kami berharap
seluruh kepala desa bisa melihat pentingnya legalitas pernikahan ini, karena
akan berdampak besar terhadap perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, serta
kepastian administrasi kependudukan bagi keluarga,” tutur Arianto.
Dirinya juga
menegaskan Isbat nikah bukan hanya formalitas, tetapi bentuk hadirnya negara
melalui desa dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat. (Adv/Tan)