DPMD Kukar Harapkan Desa Persiapan Segera Berstatus Definitif, Ditargetkan Bisa Ikut Pilkades Serentak 2027
Kadis DPMD Kukar Arianto saat menghadiri rapat paripurna Raperda terkait pembentukan desa baru dalam Rapat Paripurna Ke-7/pic:tanty
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten
Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan, tujuh desa persiapan di wilayah Kukar
agar dapat segera naik status menjadi desa definitif.
Proses ini diharapkan
tuntas paling lambat awal tahun 2026, agar desa-desa tersebut dapat ikut serta
dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2027.
Hal tersebut
diungkapkan Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto saat diwawancarai awak media usai
penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Penetapan Tujuh Desa Persiapan, Senin (16/06/2025).
Dalam rapat paripurna
yang dipimpin langsung unsur pimpinan DPRD Kukar Junadi selaku Plt. Ketua DPRD
Kukar, juga dihadiri oleh sejumlah anggota dewan dari masing-masing fraksi
partai politik, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar, dan pihak terkait
lainnya
Menurutnya, Raperda
ini menjadi dokumen penting sebagai syarat untuk melanjutkan proses ke tingkat
provinsi hingga nasional. Arianto mengatakan desa-desa tersebut telah
ditetapkan sebagai desa persiapan sejak 2023 melalui Peraturan Bupati.
“Tahun 2023 sudah
kita tetapkan menjadi desa persiapan dan selanjutnya, kami ajukan Raperda
sebagai dasar hukum menuju desa definitif. Setelah disetujui DPRD, kami akan
minta rekomendasi dari Bupati, lalu Gubernur, sebelum akhirnya diajukan ke
Kemendagri,” ujar Arianto saat diwawancarai awak media usai rapat.
Lebih lanjut, Arianto
menjelaskan setelah mendapatkan dua rekomendasi dari Bupati dan Gubernur
nantinya, pihaknya akan membawa seluruh dokumen, termasuk Raperda yang telah
disahkan, ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kode dan registrasi
desa.
“Kode ini menjadi
penanda bahwa desa telah sah secara administratif menjadi desa definitif,”
katanya.
Arianto juga
mengungkapkan, proses menuju desa definitif sudah dilalui dengan tahapan yang
panjang, sejak inisiatif awal dari pemerintah desa dan masyarakat. Pihaknya
bersama tim pemekaran desa telah melakukan evaluasi secara berkala setiap enam
bulan.
“Sudah dua kali kami
lakukan evaluasi semester. Dari catatan tim, semua desa dinilai layak menjadi
desa definitif. Tidak ada kendala yang berarti di lapangan,” ungkapnya.
Koordinasi pun telah
dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri, yang menyarankan agar draf Raperda
disiapkan terlebih dahulu. Hal ini agar ketika proses pengajuan dilakukan,
pemberian kode desa bisa langsung diproses oleh kementerian terkait.
Kadis DPMD tersebut
juga mengungkapkan dengan percepatan proses yang sedang dilakukan, DPMD Kukar
menargetkan tujuh desa tersebut bisa ditetapkan sebagai desa definitif paling
lambat pada awal tahun 2026.
Sehingga dengan
demikian, desa-desa tersebut memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan
pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2027 mendatang.
“Harapan kami,
seluruh desa ini sudah definitif sebelum 2026 berakhir. Jadi nanti bisa ikut
Pilkades 2027 bersama desa-desa lainnya,” tuturnya.
Terkait dengan
kepemimpinan tujuh desa persiapan ini, Arianto mengaku ketujuh desa tersebut
masih dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa yang berasal dari ASN.
Adapun desa-desa yang
dalam proses pengajuan menjadi desa definitif antara lain:
1. Desa Sumber Rejo
(Tenggarong Seberang),
2. Desa Sungai Payang
Ilir (Loa Kulu),
3. Desa Tanjung
Barukang (Anggana),
4. Desa Loa Duri
Seberang (Loa Janan),
5. Desa Badak Makmur
(Muara Badak),
6. Desa Jembayan Ilir
(Loa Kulu), dan
7. Desa Kembang
Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Arianto menegaskan bahwa penetapan desa definitif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperpendek rentang pelayanan pemerintahan serta mempercepat pemerataan pembangunan.
“Dengan status
definitif, desa bisa mengelola anggaran sendiri, menyelenggarakan pemerintahan,
dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” pungkasnya. (Adv/Tan)