Eka Wahyu Ditunjuk jadi PJ Kades Sungai Meriam, DPMD Kukar Harap Pemerintahan Desa Tetap Berjalan Lancar
Pelantikan Pj Kepala Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Menyusul wafatnya Kepala Desa definitif Sungai Meriam,
almarhum Rojali, pada 18 Mei 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai
Kartanegara (Kukar) secara resmi melantik Eka Wahyu sebagai Penjabat (PJ)
Kepala Desa.
Pelantikan ini
dilaksanakan pada Kamis (19/06/2025) oleh Bupati Kukar Edi Damansyah, dihadiri
dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar,
Arianto, Camat Anggana, serta tamu undangan lainnya.
Saat dikonfirmasi
Poskotakaltimnews, Kepala DPMD Kukar Arianto menjelaskan bahwa penunjukan PJ
Kepala Desa merupakan bagian dari ketentuan regulasi jika terjadi kekosongan
jabatan karena kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau
diberhentikan.
“PJ Kades yang ditunjuk
berasal dari kalangan PNS. Masa jabatannya maksimal satu tahun. Namun, jika
sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun, maka dalam enam bulan
harus dilaksanakan pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW),” terang Arianto.
Untuk diketahui penunjukan
PJ Kepala Desa ini mengacu pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang telah diubah dengan
Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
Dalam regulasi tersebut
disebutkan bahwa ketika terjadi kekosongan jabatan karena kepala desa meninggal
dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, maka Bupati dapat menunjuk
seorang PJ dari kalangan PNS untuk mengisi kekosongan tersebut.
Dan untuk masa jabatan PJ
Kepala Desa maksimal satu tahun. Namun berdasarkan regulasi tersebut, jika sisa
masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun, maka dalam waktu enam bulan
sejak kekosongan terjadi, harus dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu
(PAW).
Lanjut Arianto, usai
pelantikan ini PJ Kepala Desa Sungai Meriam, Eka Wahyu, dirinya berharap PJ
Kades tersebut dapat menjalankan roda pemerintahan desa secara optimal.
Selain memastikan
keberlangsungan roda pemerintahan di desa, Arianto juga menekankan bahwa PJ
Kepala Desa bertanggung jawab dalam mempersiapkan proses PAW agar dapat
terlaksana tepat waktu dan sesuai aturan.
“Kami berharap, seluruh kegiatan pemerintahan
desa dapat berjalan lancar, baik secara administratif maupun dalam pelaksanaan
program desa. Selain itu, PJ juga harus mempersiapkan proses PAW dalam waktu
enam bulan ke depan,” tegasnya.
Arianto juga mengatakan pelantikan ini menjadi bagian penting
dalam menjaga keberlanjutan pelayanan dan program di tingkat desa, sekaligus
memastikan stabilitas kepemimpinan sembari menunggu proses digelarnya PAW
nantinya. (Adv/Tan)