Eka Wahyu Ditunjuk jadi PJ Kades Sungai Meriam, DPMD Kukar Harap Pemerintahan Desa Tetap Berjalan Lancar

img

Pelantikan Pj Kepala Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Menyusul wafatnya Kepala Desa definitif Sungai Meriam, almarhum Rojali, pada 18 Mei 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi melantik Eka Wahyu sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa.

Pelantikan ini dilaksanakan pada Kamis (19/06/2025) oleh Bupati Kukar Edi Damansyah, dihadiri dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, Camat Anggana, serta tamu undangan lainnya.

Saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews, Kepala DPMD Kukar Arianto menjelaskan bahwa penunjukan PJ Kepala Desa merupakan bagian dari ketentuan regulasi jika terjadi kekosongan jabatan karena kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

“PJ Kades yang ditunjuk berasal dari kalangan PNS. Masa jabatannya maksimal satu tahun. Namun, jika sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun, maka dalam enam bulan harus dilaksanakan pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW),” terang Arianto.

Untuk diketahui penunjukan PJ Kepala Desa ini mengacu pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa ketika terjadi kekosongan jabatan karena kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, maka Bupati dapat menunjuk seorang PJ dari kalangan PNS untuk mengisi kekosongan tersebut.

Dan untuk masa jabatan PJ Kepala Desa maksimal satu tahun. Namun berdasarkan regulasi tersebut, jika sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun, maka dalam waktu enam bulan sejak kekosongan terjadi, harus dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).

Lanjut Arianto, usai pelantikan ini PJ Kepala Desa Sungai Meriam, Eka Wahyu, dirinya berharap PJ Kades tersebut dapat menjalankan roda pemerintahan desa secara optimal.

Selain memastikan keberlangsungan roda pemerintahan di desa, Arianto juga menekankan bahwa PJ Kepala Desa bertanggung jawab dalam mempersiapkan proses PAW agar dapat terlaksana tepat waktu dan sesuai aturan.

 “Kami berharap, seluruh kegiatan pemerintahan desa dapat berjalan lancar, baik secara administratif maupun dalam pelaksanaan program desa. Selain itu, PJ juga harus mempersiapkan proses PAW dalam waktu enam bulan ke depan,” tegasnya.

Arianto juga mengatakan pelantikan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pelayanan dan program di tingkat desa, sekaligus memastikan stabilitas kepemimpinan sembari menunggu proses digelarnya PAW nantinya. (Adv/Tan)