Pengadaan Alkes RSUD Tanjung Redeb Dilakukan Bertahap, Prioritaskan Ruang IGD

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU :  Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau mulai melakukan pengadaan alat kesehatan (alkes), untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb yang baru. Rumah sakit yang terletak di Jalan Sultan Agung, Tanjung Redeb ini telah selesai 100 persen secara fisik.

 

Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie, mengatakan proses pengadaan alkes dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan setiap ruangan, terutama ruang perawatan pasien. Proses ini juga tetap mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.

 

“Terkait pengadaan alkesnya, kami tegaskan alkesnya sudah diusulkan. Saat ini sedang berproses secara bertahap untuk semua ruang perawatan pasien,” ujar Lamlay, belum lama ini.

 

Lamlay menegaskan, prioritas utama pengadaan saat ini adalah peralatan untuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagai pintu awal layanan bagi pasien dalam kondisi darurat. “Ruang tindakan IGD yang paling terpenting,” tegasnya.

 

Selain pengadaan alkes, Dinkes juga tengah mempersiapkan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk operasional rumah sakit. Namun, pengisian tenaga kesehatan baru akan dilakukan setelah izin operasional rumah sakit diterbitkan.

 

“Termasuk Proses pengisian kebutuhan operasional dilakukan secara paralel dengan pengurusan administrasi kesehatan lainnya. Seluruh proses ini dipantau oleh pemerintah provinsi dan pusat,” jelas Lamlay.

 

Meski bangunan fisik rumah sakit telah rampung, Lamlay memperkirakan RSUD Tanjung Redeb baru bisa difungsikan secara optimal pada tahun depan, mengingat panjangnya proses perizinan dan kelengkapan lainnya.

 

“Diprediksikan baru bisa digunakan itu tahun depan, karena prosesnya memang panjang,” ungkapnya.

 

Saat ini, Dinas Kesehatan juga tengah mempersiapkan manajemen rumah sakit, seiring dengan pengisian tenaga kesehatan dan penyelesaian perizinan. “Di awal, kebutuhannya itu dulu yang kami siapkan, sembari menyelesaikan proses izinnya,” tambahnya.

 

Sementara itu, bangunan RSUD Tanjung Redeb masih berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau. Dinkes masih menunggu proses penyerahan resmi dari instansi tersebut.

 

“Gedung itu masih dalam kuasa DPUPR Berau, kami juga menunggu proses PMO,” tandas Lamlay. (sep/FN)