Dispar Kukar Dorong Percepat Pemanfaatan Penyelesaian Jalan dan Gedung Kekraf

img

Akses jalan menuju gedung Kekraf kabupaten Kukar. (pic:tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, mendorong percepatan penyelesaian Gedung Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf) di  Tenggarong, agar segera dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku ekonomi kreatif.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Arianto, usai melakukan kunjungan langsung bersama Bupati dan Wakil Bupati Kukar ke gedung Kekraf pada Selasa (01/07/2025).

 

Arianto mengungkapkan gedung Kekraf yang telah dibangun sejak tahun 2023, terus diupayakan agar dilakukan percepatan penyelesaiannya agar bisa segera difungsikan.

 

“Tadi kami melihat langsung ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian, seperti akses jalan menuju gedung, serta penyediaan ruang-ruang bagi teman-teman dari 17 subsektor ekonomi kreatif,” ungkap Arianto.

 

Ia menyebut, sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, paling tidak ada tujuh subsektor yang perlu segera difasilitasi dalam tahap awal pemanfaatan gedung tersebut.

 

“Selain itu, kebutuhan akan fasilitas pendukung lainnya juga menjadi catatan penting agar pengurus Kekraf dapat mulai beraktivitas secara efektif di gedung ini nantinya,” katanya.

 

Menurut Arianto, dari hasil kunjungan ini juga sudah diketahui oleh pimpinan daerah. Sehingga langkah selanjutnya, akan dibahas lebih lanjut.

 

“Kalau memungkinkan, kita upayakan bisa dianggarkan melalui APBD Perubahan. Sehingga gedung ini benar-benar selesai dan bisa dimanfaatkan secara penuh oleh para penggerak ekonomi kreatif Kukar,” tuturnya.

 

Ia juga menambahkan dengan penyelesaian Gedung Kekraf ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung misi pembangunan ekonomi non-ekstraktif di Kukar.

 

Serta mendorong gairah pengembangan potensi ekonomi kreatif lokal secara lebih terstruktur dan berkelanjutan dengan ruang yang telah disediakan, selain itu juga difasilitasi oleh pemerintah daerah.

 

Adapun 17 subsektor ekonomi kreatif yang diatur dalam regulasi nasional seperti UU 24 tahun 2019 dan Perpres 96 yaitu :

 

1. Kuliner

2. Kriya (Kerajinan Tangan)

3. Fashion (Mode)

4. Desain Komunikasi Visual

5. Desain Produk

6. Desain Interior

7. Musik

8. Seni Pertunjukan

9. Film, Animasi, dan Video

10. Fotografi

11. Aplikasi dan Pengembangan Gim

12. Televisi dan Radio

13. Penerbitan

14. Penulisan dan Konten

15. Arsitektur

16. Seni Rupa

17. Periklanan

Dinas Pariwisata Kukar sendiri melalui program-programnya, saat ini telah mendorong fasilitasi tujuh subsektor prioritas di antaranya kriya, kuliner, seni pertunjukan, fashion, film animasi dan videografi, fotografi, dan musik. (Adv/Tan)