Disdikbud Kukar Matangkan Skema Seragam Sekolah Gratis
Cc : Disdikbud Kukar 33
Kepala Bidang Pendidikan SD, Disdikbud Kukar, Ahmad
Nurkhalis
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mematangkan skema pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa jenjang pendidikan dasar.
Kebijakan ini akan
diimplementasikan melalui Dana Operasional Sekolah Kabupaten (BOSKAB) yang
sedang dalam proses penyesuaian regulasi.
Kepala Bidang Pendidikan
SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang
menyusun petunjuk teknis (juknis) sebagai acuan pelaksanaan program tersebut.
“Kami tengah memproses
juknis untuk kebijakan pengadaan seragam sekolah gratis yang akhir-akhir ini
ramai dibicarakan oleh publik,” ujarnya pada Rabu (2/7/2025).
Langkah ini merupakan
bagian dari realisasi visi-misi Bupati Kukar yang ingin menjamin perlengkapan
sekolah secara menyeluruh dan merata bagi seluruh peserta didik. Rencananya,
anggaran seragam akan dialokasikan melalui BOSKAB, baik untuk sekolah negeri maupun
swasta.
“Kami sedang menyiapkan
perubahan Peraturan Bupati tentang BOSKAB agar anggaran seragam bisa dititipkan
lewat dana tersebut,” jelasnya.
Untuk jenjang SD, estimasi
anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,5 juta per siswa. Adapun jenjang PAUD dan
SMP akan disesuaikan besarannya.
Item yang akan diterima
siswa meliputi satu setel pakaian merah putih, seragam pramuka, pakaian
olahraga, topi, dasi, setangan leher pramuka, dua pasang kaos kaki, tas,
sepatu, hingga perlengkapan alat tulis seperti buku, pensil, dan peraut.
Namun sebelum juknis resmi
diterbitkan, kebijakan ini telah menimbulkan kebingungan di sejumlah sekolah
dan kalangan orang tua.
“Banyak sekolah serta
orang tua yang panik karena surat edaran sudah tersebar, sementara juknis resmi
belum diterbitkan,” ungkapnya.
Situasi ini bahkan
menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada tudingan terhadap sekolah.
“Sekolah juga bingung,
guru ikut panik, bahkan muncul tudingan sekolah nakal karena ada pungutan
seragam. Padahal mereka baru saja menerima edaran,” kata Nurkhalis.
Untuk mengantisipasi hal
tersebut, pihaknya memastikan bahwa pengeluaran yang telah dilakukan oleh
sekolah atau koperasi akan tetap diakomodasi.
“Apabila sekolah atau
koperasi sudah terlanjur mengadakan perlengkapan tersebut, maka kuitansi
pembelian dapat dicatat,” katanya.
Pemerintah daerah,
lanjutnya, akan mengganti dana yang telah dikeluarkan orang tua, selama barang
yang dibeli sesuai dengan standar yang ditentukan. Nurkhalis berharap kejelasan
ini bisa meredam keresahan yang sempat timbul di lapangan.
“Semoga informasi
ini dapat menenangkan kegelisahan orang tua dan pihak sekolah, sembari menunggu
juknis resmi terbit dalam waktu dekat,” pungkasnya.(adv)