Jalur Domisili Jadi Jalur Paling Ketat dalam PPDB SMP di Kukar
Penerimaan Siswa SMP di
Kukar via online.(istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kutai Kartanegara (Kukar) tahun ini kembali membuka empat jalur seleksi, yakni jalur prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili.
Di antara keempatnya,
jalur domisili menjadi yang paling besar kuotanya sekaligus paling ketat
seleksinya.
“Jalur domisili menempati
porsi 45 persen dari total daya tampung sekolah. Artinya, hampir separuh kursi
disediakan khusus untuk peserta didik yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan,”
ungkap Plt Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kukar, Emy Rosana Saleh, saat diwawancarai pada Sabtu (5/7/2025).
Perhitungan kuota ini
berdasarkan data jumlah rombongan belajar (rombel) dari Dapodik. Satu rombel
terdiri atas 32 peserta didik. Jika suatu sekolah memiliki 10 rombel, maka daya
tampung totalnya adalah 320 siswa. Dengan begitu, jalur domisili menyerap 144
kursi dari total daya tampung tersebut.
Namun, kedekatan tempat
tinggal bukan satu-satunya jaminan diterima. Sistem seleksi jalur domisili
menggunakan perengkingan berdasarkan jarak yang tercantum dalam Kartu Keluarga
(KK) pendaftar.
“Misalnya dalam satu
zonasi terdapat empat kelurahan yang masuk wilayah domisili sekolah. Tapi kalau
kuota 45 persen itu sudah penuh oleh peserta yang jaraknya lebih dekat, maka
peserta dari kelurahan lain yang lebih jauh bisa tidak diterima,” jelas Emy.
Ia menegaskan, jalur ini
tidak mempertimbangkan nilai akademis maupun prestasi lainnya. Berbeda dengan
jalur prestasi yang menilai capaian akademik dan non-akademik, jalur domisili
hanya melihat jarak murni antara rumah dan sekolah.
“Persaingan di jalur domisili
sangat ketat karena benar-benar hanya mempertimbangkan seberapa dekat rumah
calon peserta didik dengan sekolah. Jadi bukan soal nilai bagus atau prestasi,
tapi seberapa dekat alamat KK-nya dengan sekolah,” katanya.
Untuk memastikan keabsahan
domisili, KK yang digunakan harus telah sesuai dengan wilayah domisili resmi
yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Kukar.
“KK yang dipakai harus
sesuai domisili yang tercatat di SK Bupati. Jadi tidak bisa semena-mena pindah
alamat mendekati sekolah favorit, lalu langsung digunakan untuk mendaftar,”
tandasnya.(adv)