DPRD Berau Dorong Perlindungan Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat Dayak Petung
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mengatakan pentingnya perlindungan terhadap tanah ulayat milik masyarakat adat Dayak Petung di wilayah Biatan Lempake. Hal ini Ia utarakan usai mengikuti pertemuan dengan perwakilan masyarakat adat terkait konflik lahan yang masih menjadi perhatian.
Menurut Sumadi,
masyarakat adat Dayak Petung meminta perlindungan hukum atas tanah ulayat yang
dimilikinya, mengingat sebagian lahan telah masuk dalam kawasan perusahaan.
“Meski demikian,
warga adat menyatakan kesediaannya untuk tidak mempermasalahkan lahan yang
sudah terlanjur digarap oleh perusahaan,” jelas Sumadi.
Sumadi mengatakan
bahwa menurut warga yang sudah masuk ke wilayah perusahaan tidak perlu
diganggu-gugat. “Tapi masih ada sekitar 2.000 hektare lahan tersisa yang perlu
diidentifikasi lebih lanjut, agar dapat dikembalikan kepada masyarakat adat,”
terang Sumadi.
Untuk ini Ia
menyarankan agar masyarakat adat segera berkoordinasi dengan Kepala Kampung, memetakan
luas lahan yang belum bersertifikat. Langkah ini dinilai penting agar proses
administrasi dan penentuan titik koordinat dapat dilakukan secara legal dan
tidak tumpang tindih dengan klaim dari perusahaan.
“Menurut kami bila
memang belum ada sertifikat, itu yang
nanti bisa diurus administrasinya dan ditentukan titik koordinatnya. Supaya
tidak berbenturan dengan wilayah yang sudah diklaim perusahaan. Kalau pun ada
yang sudah diklaim, kita akan koordinasikan lagi,” katanya.
Sumadi juga mendorong OPD terkait untuk segera menindaklanjuti hasil rapat bersama masyarakat adat. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat yang secara turun-temurun telah menetap dan menjaga kawasan tersebut.
“Sekiranya OPD bisa
segera menindaklanjuti masukan yang ada agar tanah ulayat masyarakat adat Dayak
bisa terangkum dengan baik dan terlindungi. Mereka adalah bagian dari sejarah
panjang wilayah ini,” pungkasnya. (sep/FN/Advertorial)