Polres Berau Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Mayoritas Tersangka Bukan Warga Lokal
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus terbaru. Pemusnahan yang berlangsung di Tanjung Redeb ini dilakukan dengan menggunakan metode perebusan dan pembakaran sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Kasat Resnarkoba
Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa mayoritas barang bukti yang
dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan di wilayah Kecamatan Tanjung
Redeb. Namun demikian, Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti para
pelaku berasal dari wilayah tersebut.
"Tempat kejadian
perkaranya memang di Tanjung, tetapi pelaku sebagian besar berdomisili di luar
Berau. Mereka datang ke sini memang sudah dengan niat mengedarkan
narkoba," ungkapnya.
AKP Agus menambahkan,
sebagian besar pelaku yang diamankan merupakan residivis dan telah beberapa
kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. “Ada yang baru satu bulan bebas,
lalu tertangkap lagi. Kebanyakan hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan risiko
hukum,” ujarnya.
Terkait modus
peredaran, Ia mengungkapkan bahwa para pelaku kini lebih canggih dalam
menghindari kejaran polisi. Transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung dan
menggunakan metode ‘snapping’, yakni meletakkan barang di titik tertentu yang
kemudian diinformasikan kepada pembeli.
“Transaksi lebih
banyak dilakukan secara daring. Tapi tetap saja, tidak ada kejahatan yang
sempurna,” katanya.
Penanganan Pengguna
Narkoba Diarahkan ke Rehabilitasi dalam kesempatan tersebut, AKP Agus juga
mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya
penyalahgunaan narkoba, baik oleh orang sekitar maupun keluarga sendiri. Ia
menekankan bahwa pengguna narkoba tidak selalu diproses secara pidana, namun
bisa diarahkan ke rehabilitasi.
“Saat ini pemerintah
menerapkan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna. Kalau ada keluarga yang ingin
sembuh, silakan konsultasikan ke kami. Kami akan bantu proses rehabnya,”
jelasnya.
Untuk Kabupaten
Berau, saat ini proses rehabilitasi dilakukan di rumah sakit rujukan, sambil
menunggu terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Berau. Jika
kondisi pengguna cukup parah dan membutuhkan rawat inap, maka akan dirujuk ke
pusat rehabilitasi di Samarinda.
“Kami sangat
mendukung percepatan pembentukan BNNK Berau agar proses rehabilitasi bisa
dilakukan lebih optimal dan tidak harus ke luar daerah,” imbuhnya.
Terkait Pemusnahan
Barang Bukti (BB) sudah sesuai prosedur
dalam arti, proses pemusnahan barang
bukti narkoba dilakukan dengan merebus Sabu di air panas hingga larut, lalu
dibuang ke toilet. Sementara untuk ganja, dilakukan pembakaran dengan
penambahan zat khusus seperti minyak tanah atau spiritus untuk menghilangkan
efek berbahaya dari asapnya.
“Panci yang digunakan
untuk merebus Sabu hanya sekali pakai dan tidak digunakan kembali. Untuk ganja,
dibakar di ruang terbuka dengan prosedur pengamanan ketat,” ujar AKP Agus.
Di akhir
keterangannya, AKP Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan razia
kendaraan secara berkala namun tidak terjadwal, guna menghindari keterbacaan
oleh jaringan pengedar narkoba.
“Kami harap masyarakat juga turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di Berau. Jangan takut untuk melapor,” pungkasnya. (sep/FN)