Polres Berau Musnahkan Hampir 2Kg Sabu dari Tangan 14 Tersangka Kasus Narkoba

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kepolisian Resor (Polres) Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, Pada Kamis (10/7/2025), di halaman Mapolres Berau.

 

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 1.895,8 gram sabu dan 40,7 gram ganja dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 12 kasus narkotika yang terjadi sepanjang Maret hingga Mei 2025, dengan total 14 tersangka yang berhasil diamankan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Agus Priyanto mengatakan bahwa seluruh kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, meskipun sebagian besar pelaku bukan merupakan warga asli Kabupaten Berau.

 

 “TKP-nya memang di Tanjung Redeb, tapi pelaku kebanyakan dari luar Kabupaten Berau. Mereka datang ke sini memang dengan tujuan mengedarkan barang haram ini,” jelasnya kepada awak media.

 

Agus menyebutkan bahwa para pelaku memanfaatkan sistem komunikasi tidak langsung dalam menjalankan aksinya. Peredaran Sabu di Berau kini dilakukan dengan sistem remote, seperti lewat panggilan telepon atau pesan singkat, guna menghindari pemantauan polisi.

 

“Transaksi sebagian besar dilakukan via ponsel. Ini adalah salah satu upaya mereka mengelabui petugas,” tambahnya.

 

Dari hasil penyidikan, mayoritas tersangka diketahui merupakan residivis,  yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa. Hal ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Berau masih tergolong tinggi, terlebih dengan posisi geografis Kabupaten ini yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Utara—daerah yang dikenal sebagai salah satu jalur masuk Narkoba ke wilayah Kalimantan Timur.

 

Terkait buka akses Rehabilitasi, Polisi Tegaskan Tidak Akan Proses Hukum Pengguna yang melapor. Dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba, Iptu Agus juga menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi warga Berau yang ingin melaporkan anggota keluarga atau orang terdekatnya yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

 

“Kalau ada yang datang untuk menyerahkan diri dan ingin direhabilitasi, kami akan fasilitasi. Mereka tidak akan dikenai proses hukum,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa saat ini Kabupaten Berau masih dalam tahap pembentukan BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten). Namun demikian, rehabilitasi bagi pengguna narkoba tetap bisa dilakukan melalui jalur mandiri di fasilitas kesehatan yang ditunjuk, seperti rumah sakit daerah.

 

“Kalau masih bisa ditangani rawat jalan, cukup di rumah sakit. Tapi kalau kondisinya berat, kami bantu proses rujukan ke panti rehabilitasi BNN Provinsi di Samarinda. Semua berdasarkan asesmen dari BNNP,” ujarnya.

 

Agus mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Karena pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama,” tutupnya. (sep/FN)