Polres Berau Musnahkan Hampir 2Kg Sabu dari Tangan 14 Tersangka Kasus Narkoba
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kepolisian Resor (Polres) Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, Pada Kamis (10/7/2025), di halaman Mapolres Berau.
Dalam kegiatan
tersebut, sebanyak 1.895,8 gram sabu dan 40,7 gram ganja dimusnahkan. Barang
bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 12 kasus narkotika yang terjadi
sepanjang Maret hingga Mei 2025, dengan total 14 tersangka yang berhasil
diamankan.
Kasat Resnarkoba
Polres Berau, Iptu Agus Priyanto mengatakan bahwa seluruh kasus tersebut
terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, meskipun sebagian besar pelaku
bukan merupakan warga asli Kabupaten Berau.
“TKP-nya memang di Tanjung Redeb, tapi pelaku
kebanyakan dari luar Kabupaten Berau. Mereka datang ke sini memang dengan
tujuan mengedarkan barang haram ini,” jelasnya kepada awak media.
Agus menyebutkan
bahwa para pelaku memanfaatkan sistem komunikasi tidak langsung dalam
menjalankan aksinya. Peredaran Sabu di Berau kini dilakukan dengan sistem
remote, seperti lewat panggilan telepon atau pesan singkat, guna menghindari
pemantauan polisi.
“Transaksi sebagian
besar dilakukan via ponsel. Ini adalah salah satu upaya mereka mengelabui
petugas,” tambahnya.
Dari hasil
penyidikan, mayoritas tersangka diketahui merupakan residivis, yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas
kasus serupa. Hal ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Berau masih
tergolong tinggi, terlebih dengan posisi geografis Kabupaten ini yang
berbatasan langsung dengan Kalimantan Utara—daerah yang dikenal sebagai salah
satu jalur masuk Narkoba ke wilayah Kalimantan Timur.
Terkait buka akses
Rehabilitasi, Polisi Tegaskan Tidak Akan Proses Hukum Pengguna yang melapor.
Dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba, Iptu Agus juga menegaskan
bahwa pihaknya membuka ruang bagi warga Berau yang ingin melaporkan anggota
keluarga atau orang terdekatnya yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kalau ada yang
datang untuk menyerahkan diri dan ingin direhabilitasi, kami akan fasilitasi.
Mereka tidak akan dikenai proses hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa
saat ini Kabupaten Berau masih dalam tahap pembentukan BNNK (Badan Narkotika
Nasional Kabupaten). Namun demikian, rehabilitasi bagi pengguna narkoba tetap
bisa dilakukan melalui jalur mandiri di fasilitas kesehatan yang ditunjuk, seperti
rumah sakit daerah.
“Kalau masih bisa
ditangani rawat jalan, cukup di rumah sakit. Tapi kalau kondisinya berat, kami
bantu proses rujukan ke panti rehabilitasi BNN Provinsi di Samarinda. Semua
berdasarkan asesmen dari BNNP,” ujarnya.
Agus mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Sekecil apa pun
informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Karena pemberantasan
narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.
(sep/FN)