DPRD Kukar Desak Kepastian Nasib 481 Honorer R3: Jangan Sampai Pengabdian Puluhan Tahun Terabaikan

img

(RDP DPRD Kukar yang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Yani/pic:Tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Sebanyak 481 tenaga honorer di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menghadapi ketidakpastian.

Meski telah melewati proses seleksi, mereka belum mendapatkan penempatan formasi karena tergolong dalam kategori R3—kelompok yang dinyatakan lulus namun belum ditetapkan secara administratif.

Masalah ini menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar pada Selasa (22/07/2025) di ruang Banmus DPRD Kukar, Tenggarong.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, serta dihadiri sejumlah perwakilan dari pemerintah daerah, termasuk Asisten III Setkab Kukar Dafip Hariyanto dan Sekretaris BKPSDM Rokip.

Sejumlah anggota legislatif lintas komisi turut hadir dan menyampaikan pandangan, seperti Muhammad Idham dan Hamdiah dari Komisi IV, serta Erwin, Annisa Mulia Utami, Jamhari, Safruddin, dan Sugeng Hariadi dari Komisi I.

Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK) yang hadir dalam forum tersebut menyuarakan kegelisahan atas belum adanya kejelasan status dan penugasan, meskipun mereka telah resmi lulus seleksi PPPK.

Ketiadaan SK dan kepastian lokasi kerja semakin membuat mereka cemas akan masa depan mereka.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar berbagai konsultasi dengan Bupati, Sekda, hingga BKPSDM guna mencari solusi atas polemik ini. Menurutnya, saat ini opsi yang dikaji adalah skema penempatan dengan status paruh waktu.

Namun, ia menegaskan agar status paruh waktu tidak sekadar menjadi label administratif. Para honorer tetap harus bisa menjalankan tugas seperti biasa dan tetap mendapat perlakuan yang adil, khususnya mereka yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun.

"Jangan sampai pengabdian selama 15 sampai 22 tahun dipinggirkan oleh sistem yang lebih mengedepankan aspek administratif semata," ujar Yani.

Ia juga menyoroti rencana penempatan honorer ke wilayah yang jauh dari tempat mereka sebelumnya bertugas, yang dinilai bukan sebagai solusi, melainkan potensi masalah baru.

DPRD Kukar menginginkan agar para tenaga honorer tetap ditempatkan di lingkungan kerja yang telah mereka kenal. Tak hanya memberikan dukungan moral, DPRD Kukar juga menyatakan komitmennya dalam bentuk anggaran.

Mereka berencana mengakomodasi kebutuhan 481 honorer R3 ke dalam APBD Perubahan 2025 dan APBD Murni 2026, agar hak-hak mereka tetap terpenuhi meskipun belum berstatus ASN.

Bahkan, DPRD menyatakan siap memperjuangkan aspirasi ini hingga ke tingkat pusat, termasuk menghadap langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mempercepat penyelesaian administrasi.

"Kami akan kawal sampai tuntas. Mereka sudah lolos seleksi, jadi jangan biarkan administrasi menjadi penghalang utama," tegas Yani. (Adv/Tan)