Raperda Pembentukan Desa Definitif Disetujui DPRD Kukar
(Penyerahan laporan Pansus Raperda pembentukan desa definitif oleh anggota DPRD Kukar kepada Ketua DPRD Kukar/pic:Tanty)
POSKOTAKLTIMNEWS,KUKAR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III, Selasa (22/07/2025), dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait
pembentukan tujuh desa baru di wilayah Kukar.
Raperda tentang
Pembentukan Desa tersebut kini resmi disetujui DPRD dan memasuki tahap akhir
untuk difasilitasi ke pemerintah provinsi dan pusat.
Dari pemaparan yang
disampaikan dalam rapat tersebut, terdapat tujuh desa yang diusulkan menjadi
desa definitif yaitu:
1. Desa Jembayan Ilir –
Kecamatan Loa Kulu
2. Desa Sungai Payang –
Kecamatan Loa Kulu
3. Desa Loa Duri Seberang
– Kecamatan Loa Janan
4. Desa Sumber Rejo –
Kecamatan Tenggarong Seberang
5. Desa Badak Makmur –
Kecamatan Muara Badak
6. Desa Tanjung Berukang –
Kecamatan Anggana
7. Desa Kembang Janggut
Ulu – Kecamatan Kembang Janggut
Diketahui usulan
pembentukan desa ini telah melalui proses panjang, mulai dari rapat internal,
kunjungan lapangan ke calon wilayah desa, hingga konsultasi lintas instansi
dengan DPMD Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri).
“Pembentukan desa baru
merupakan upaya strategis dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan
layanan dasar, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan,”
ungkap Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat diwawancarai awak media usai rapat.
Ia menegaskan bahwa
pembentukan desa telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi, yakni
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 1 Tahun
2017 tentang Penataan Desa. Aspek yang dikaji meliputi Persyaratan
administratif dan teknis, Batas wilayah yang jelas.
Potensi sumber daya alam
dan manusia, Kelayakan sosial dan geografis, Kesiapan sarana prasarana, serta
Keberadaan masyarakat dan lembaga desa.
Beberapa desa yang telah
diajukan ini dinilai telah sangat layak menjadi desa definitif, dan
direkomendasikan untuk segera difasilitasi lebih lanjut oleh Pemkab Kukar
bersama Pemprov Kaltim agar dapat memperoleh kode desa dari Kemendagri.
“DPRD Kukar melalui Pansus
juga telah melakukan studi banding ke Kabupaten Penajam Paser Utara serta
berkonsultasi dengan Ditjen Bina Administrasi Wilayah dan Ditjen Pemerintahan
Desa Kemendagri,” tambahnya.
Ia menambahkan dengan
langkah DPRD Kukar menyetujui raperda tersebut, tentu pihaknya berharap agar
segera diproses pada tahapan fasilitasi dan evaluasi di tingkat provinsi serta
pusat. Setelah mendapatkan persetujuan akhir dan kode desa, maka tujuh wilayah
tersebut akan resmi menjadi desa definitif.
“Kita harap dengan
pemekaran desa baru bisa ada pemerataan pembangunan yang nanti akan membebani
dana desa. Tapi bisa merata distribusinya ke desa-desa,” tutup Ahmad Yani
(Adv/Tan)