Sekda Berau: Perusahaan Didorong Berkontribusi dalam Perlindungan Sosial Pekerja Rentan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan pentingnya peran serta perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Berau. Demikian hal menarik lainnya disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, Kamis (24/7/2025).
“Hal itu mengingat
pekerja rentan adalah mereka yang bekerja di luar sektor formal, seperti
nelayan, pedagang kecil, petani, dan dai. Mereka kerap tidak memiliki akses
perlindungan sosial ketenagakerjaan, padahal risiko kerja yang mereka hadapi
juga cukup tinggi,” ungkap Muhammad Said
Apalagi tambahnya, pembayaran iurannya juga sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan. Namun manfaat yang diberikan besar, jika terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, maka santunannya bisa mencapai Rp42 juta.
Adapun skema pembiayaan bagi
pekerja rentan selama ini didukung oleh berbagai sumber, seperti Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau, alokasi dari Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur, serta dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, anggaran yang tersedia masih belum mencukupi
untuk menanggung seluruh pekerja rentan yang ada.
“Oleh karena itu,
kita minta bantuan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten
Berau untuk turut serta melalui skema pembiayaan jaminan sosial ini,” ujarnya.
Said menjelaskan
bahwa dalam Surat Edaran Bupati yang telah diterbitkan, telah ditentukan jumlah
pekerja rentan yang menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan. Contohnya,
PT Berau Coal atau PT Dewi Wira, telah ditetapkan untuk menanggung 100 hingga
200 pekerja rentan. Dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan,
perusahaan hanya perlu menyediakan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
“Jumlah ini bisa
dibayarkan per bulan, per tiga bulan, atau sesuai kesepakatan dengan pihak BPJS
Ketenagakerjaan. Mekanismenya kami serahkan kepada masing-masing perusahaan,”
tambahnya.
Lebih lanjut, ia
mengapresiasi perusahaan yang telah berpartisipasi aktif, termasuk PT Madani
dan sejumlah perusahaan lainnya yang sudah membiayai ke pesertaan para pekerja
rentan. Ia menekankan bahwa perusahaan yang telah mendapatkan manfaat dari
sumber daya alam di Berau, diharapkan juga ikut bertanggung jawab dalam menyejahterakan masyarakat melalui perlindungan sosial.
“Ini bentuk
kontribusi nyata perusahaan dalam tanggung jawab sosialnya. Kami berharap semua
sektor, termasuk perbankan, ikut ambil bagian. Karena tidak semua persoalan
bisa ditangani pemerintah sendiri,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan terkait sanksi, Said menyatakan bahwa meskipun dalam surat edaran terdapat ketentuan sanksi, pendekatan yang digunakan lebih kepada persuasi dan ajakan untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Berau.
“Intinya, kami
mengajak perusahaan untuk peduli dan turut membantu. Nanti data lengkap
mengenai jumlah pekerja yang menjadi tanggungan tiap perusahaan juga akan kami
sampaikan,” pungkasnya. (sep/FN/Advertorial)