Pelantikan PAW Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PDI Perjuangan Akbar Haka Dijadwalkan Besok
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW)
anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dari Fraksi PDI Perjuangan, Akbar Haka,
dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/07/2025) di Gedung DPRD Kukar.
Saat dikonfirmasi
awak media terkait pelantikan tersebut Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar),
Ahmad Yani, mengatakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Akbar Haka akan mengisi
kekosongan jabatan di Komisi IV DPRD Kukar yang sebelumnya ditempati oleh Ahmad
Yani.
Posisi tersebut
kosong setelah Ahmad Yani dilantik sebagai Ketua DPRD Kukar periode 2024–2029,
menggantikan almarhum Junaidi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD.
Ahmad Yani
mengungkapkan seluruh proses administrasi dan mekanisme sesuai ketentuan
perundang-undangan telah dilalui, termasuk terbitnya Surat Keputusan (SK)
pengangkatan.
"Pelantikan
dijadwalkan besok (Senin) karena kami ingin proses penggantian ini segera
dituntaskan. Semakin cepat dilantik, semakin cepat pula ia bisa bekerja dan
bertanggung jawab terhadap masyarakat di daerah pemilihannya," ujar Ahmad
Yani saat diwawancarai pada Sabtu (26/07/2025).
Menurutnya kekosongan
kursi legislatif yang terjadi cukup
memengaruhi representasi masyarakat.
“Karena kekosongan ini
kan merugikan rakyat karena tidak ada masyarakat yang terwakili sesuai dengan
dapilnya, karena itu kita percepat pelantikan supaya yang bersangkutan bisa
lebih cepat bekerja dan dia bertanggung jawab terhadap masyarakat yang diwakili
tidak hanya dapilnya tapi se-Kukar,” jelasnya.
Dirinya menegaskan
bahwa pelantikan ini tidak sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari
upaya untuk mengoptimalkan kerja-kerja DPRD Kukar.
"Jumlah anggota
DPRD Kukar itu idealnya 45, dan saat ini baru 44. Satu orang pun sangat
berpengaruh karena mereka semua menggerakkan kebijakan, menyelesaikan persoalan
masyarakat, dan mengawal pelaksanaan visi-misi daerah, termasuk dalam
mengimplementasikan RPJMD Kukar," tegasnya.
Dengan dilantiknya
PAW anggota DPRD Kukar Akbar Haka, Ketua DPRD Kukar tersebut berharap yang
bersangkutan dapat segera menyesuaikan diri dan langsung bekerja setelah
mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota dewan.
“Harapan kita, dengan
lengkapnya kembali komposisi DPRD, maka tugas-tugas lembaga ini bisa lebih
optimal,” terang Ahmad Yani.
Sementara itu dalam
kesempatan yang sama Sekretaris Dewan DPRD Kukar M. Ridha Dermawan menyampaikan
bahwa proses PAW telah diselesaikan secara administratif.
"Insyaallah
dilaksankan Senin, jam 9 kita laksanakan
pelantikan untuk pergantian dan secara administrasi juga sudah selesai.
Gubernur juga sudah menandatangani," ungkap Ridha.
Ridha menyebut dengan
dilantiknya Akbar Haka ini, jumlah anggota dewan DPRD Kukar sudah lengkap 45
anggota sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa penempatan Akbar Haka akan menyesuaikan posisi yang ditinggalkan Ahmad Yani di komisi.
"Untuk komisi,
sesuai dengan penunjukan dari fraksinya. Jadi, Akbar Haka akan masuk ke Komisi
IV menggantikan posisi Pak Ahmad Yani, karena Pak Ahmad Yani menggantikan
almarhum sebagai Ketua," tutupnya. (Adv/Tan)