Satu Tahanan Lapas Tenggarong Terima Amnesti Presiden RI

img

Penyerahaan SK Amnesti secara simbolis oleh Kasi Binadik Halif Shadoqulamin, mewakili Kalapas Tenggarong. (pic:ist)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Suasana penuh haru dan sukacita menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong hari ini, Sabtu (2/8/2025). Di mana Juriyadi, salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP), resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

 

Pengampunan ini diberikan melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mendukung reintegrasi sosial, mengurai masalah kelebihan kapasitas Lapas/Rutan, serta memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang menunjukkan niat tulus untuk berubah.

 

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman menjelaskan pemberian amnesti ini bukan diberikan secara instan.

 

Ia menyebut Juriyadi berhasil lolos dalam proses ketat dan berlapis yang melibatkan asesmen menyeluruh, serta rekomendasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

 

Dikatakannya Juriyadi dinilai layak menerima pengampunan karena rekam jejak kelakuan baik selama menjalani masa hukuman, tidak pernah melanggar disiplin, dan menunjukkan komitmen kuat untuk kembali menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat.

 

“Amnesti ini tidak serta merta diberikan. Ada tahapan dan proses asesmen yang ketat, Amnesti ini juga merupakan pengampunan dalam bentuk penghargaan atas usaha nyata WBP dalam memperbaiki diri,” jelas Suparman Sabtu (02/08/2025)

 

Dirinya juga menambahkan bahwa keputusan ini tidak hanya menjadi kebahagiaan bagi Juriyadi dan keluarganya, namun juga menjadi bukti bahwa program pembinaan di Lapas Tenggarong berjalan efektif.

 

Suparman juga berharap melalu berbagai program pelatihan keterampilan, pendidikan karakter, dan bimbingan kepribadian yang rutin digelar diharapkan dapat mencetak lebih banyak narapidana yang siap kembali ke masyarakat dengan bekal positif.

 

“Ini adalah momentum penting. Kami berharap hal ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berubah dan memperjuangkan kesempatan yang sama,” harap Suparman.

 

Penyerahan Surat Keputusan Amnesti tersebut berlangsung di ruang press conference Lapas Tenggarong dan diserahkan langsung secara simbolis oleh Kasi Binadik Halif Shadoqulamin, mewakili Kalapas.

 

Sementara itu yang bersangkutan yakni Juriyadi mengaku tidak menyangka bahwa dirinya menjadi satu-satunya dari Lapas ll A Tenggarong yang mendapatkan Amnesti dari Presiden RI.

 

“Saya tidak menyangka bisa mendapatkan kesempatan ini. Terima kasih kepada Bapak Presiden, Kementerian, dan seluruh petugas Lapas yang telah membimbing saya. Ini bukan akhir, tapi awal baru bagi saya,” ungkap Juriyadi.

 

Ia pun berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik dan siap menjalani hidup baru bersama keluarga dan masyarakat. (Tan)