Direktur RSUD Abdul Rivai Klarifikasi Isu Penurunan Kelas dan Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Direktur RSUD Abdul Rivai, dr. Jusram, memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang beredar mengenai pelayanan rumah sakit, termasuk dugaan penurunan kelas dan keterbatasan fasilitas intensif. Dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini, dr. Jusram menjelaskan bahwa kabar tentang penurunan kelas rumah sakit tidak sepenuhnya benar.

 

Ia menyatakan bahwa sejak awal menjabat pada tahun 2022, pihaknya sudah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah bahwa RSUD Abdul Rivai memerlukan penambahan tempat tidur intensif sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2021.

 

"Saat saya mulai menjabat, rumah sakit ini hanya memiliki 4 tempat tidur intensif dari total 120 tempat tidur. Padahal sesuai regulasi, setidaknya 10% dari total tempat tidur harus bersifat intensif," terang Jusram.

 

Sebagai bentuk upaya pemenuhan ketentuan tersebut, pihaknya telah membangun ruang Intensive Care Unit (ICU) baru dengan kapasitas 18 tempat tidur di gedung yang baru berdiri di sisi rumah sakit. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa manajemen RSUD Abdul Rivai berkomitmen terhadap peningkatan pelayanan dan akreditasi.

 

Saat mendengar ada info penurunan kelas, dr. Jusram mengaku terkejut. Pasalnya selama ini tidak pernah ada pernyataan resmi dari pihak kredensial seperti JKN atau BPJS yang menyebutkan rumah sakit akan turun kelas.

 

"Setelah pengumuman itu keluar, dua hari kemudian kami mengadakan rapat dan diberikan program pembinaan selama satu bulan. Ini bukan sanksi, melainkan bentuk pembinaan yang juga diterima lebih dari 200 rumah sakit lainnya di Indonesia," ujarnya.

 

Menjawab isu tentang pasien yang tidak dapat klaim BPJS, dr. Jusram menekankan bahwa rumah sakit hanya mengikuti ketentuan BPJS sesuai Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018. Pasien yang tidak masuk dalam kategori emergency tidak dapat diklaim.


"BPJS adalah produk asuransi kesehatan milik pemerintah. Setiap asuransi memiliki kriteria layanan. Tidak semua pasien bisa langsung ke rumah sakit, harus melewati Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dulu, seperti puskesmas atau klinik," tegasnya. (sep/FN)