Pemkab Berau Terima Penghargaan Paritrana Award 2025, Komitmen Lindungi Pekerja Rentan Terus Ditingkatkan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten Berau telah menunjukkan keseriusannya dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan, baik di sektor formal maupun informal. Komitmen ini dibuktikan dengan menerima Paritrana Award 2025, sebuah penghargaan nasional bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penghargaan tersebut
diterima langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dari Wakil Gubernur
Kalimantan Timur, Seno Aji, dalam seremoni yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu,
Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa (5/8/2025). Penghargaan ini
menjadi pengakuan atas upaya nyata dan terstruktur Pemerintah Kabupaten Berau
dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di wilayahnya.
Dalam keterangannya,
Bupati Sri Juniarsih menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, melalui alokasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkab Berau telah berhasil
melindungi sebanyak 4.465 pekerja rentan. Selain itu, melalui program Dana Bagi
Hasil (DBH) kelapa sawit, sebanyak 4.500 pekerja tambahan juga telah terfasilitasi
untuk mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kami terus
memastikan bahwa tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan sosial,
baik yang bekerja secara formal maupun informal seperti petani, nelayan, dan
pelaku UMKM," ujar Sri Juniarsih.
Dalam upaya
memperluas cakupan perlindungan, Pemkab Berau juga mengajak pihak swasta untuk
berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Melalui
kolaborasi ini, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan sebagian
dapat ditanggung oleh dunia usaha.
"Ini adalah
bentuk gotong royong antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memberikan
jaminan yang layak bagi pekerja rentan. Kami ingin memastikan semua pihak
terlibat aktif," jelasnya.
Sebagai bentuk
legalitas dan kejelasan regulasi, Pemkab Berau juga telah menerbitkan Peraturan
Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga
kerja rentan. Aturan ini mempertegas kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin
keselamatan dan kesejahteraan pekerja informal.
“Perbup ini menjadi
dasar hukum sekaligus bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah terhadap nasib
para pekerja di lapangan,” tambahnya.
Sri Juniarsih juga
menekankan pentingnya membangun kemitraan strategis bersama BPJS
Ketenagakerjaan. Sinergi ini dianggap
vital untuk memastikan kelangsungan program jaminan sosial serta memberikan
edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.
"Kami terus
membangun dan memperkuat kolaborasi ini agar perlindungan sosial yang diberikan
semakin merata dan tepat sasaran," tegasnya.
Tak hanya Pemkab
Berau, sejumlah pihak lain dari Bumi Batiwakkal juga berhasil meraih
penghargaan dalam ajang Paritrana Award 2025. Pemerintah Kampung Maluang,
Kecamatan Gunung Tabur, meraih peringkat III dalam kategori pemerintah desa dan
kelurahan . Sementara itu, PT Kaltim Diamond Coal menyabet peringkat II untuk
kategori badan usaha besar menengah.
Penyerahan Paritrana Award ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan penting lainnya, yaitu High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)dan Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), serta Rapat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
Keberhasilan Pemkab
Berau dalam meraih penghargaan ini sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan
pekerja rentan bukan hanya tanggung jawab pusat, melainkan juga harus menjadi
prioritas di Tingkat daerah. (sep/FN/Prokopim/Advertorial)