DPRD Kukar Dorong Pemekaran Desa Sidomulyo untuk Selesaikan Konflik Batas dengan Desa Tabang Lama
RDP Lanjutan Terkait Wilayah Batas Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama. (pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Konflik terkait batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama di
Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara akhirnya mendapatkan titik terang. Melalui Rapat Dengar
Pendapat (RDP) oleh DPRD (Kukar) pada Senin (11/08/2025)
disepakati bahwa Desa Sidomulyo akan dimekarkan guna mengurangi potensi
perselisihan antar ke dua Desa.
Usai memimpin rapat,
kepada awak media Ketua DPRD Kukar menjelaskan bahwa masalah batas ini
sebenarnya merupakan akibat dari kebijakan pemekaran Desa yang belum tuntas
oleh Pemerintah Kabupaten.
“Ada dua desa yang sudah lama terbentuk, tapi
batas administratifnya belum jelas dan tidak diakui oleh BIJ (Badan Informasi
Geospasial) sebagai bagian pemetaan nasional,” ungkap Ahmad Yani.
Menurut Ahmad Yani,
penyelesaian yang tuntas sangat penting agar kedua desa bisa hidup berdampingan
tanpa terus menerus berselisih.
“Kalau tidak
diselesaikan, konflik antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama pasti akan
terus berlanjut,” tegas Yani.
Lebih lanjut, Ketua
DPRD Kukar menjelaskan bahwa Desa Sidomulyo sendiri memiliki jumlah penduduk
yang besar, dengan lebih dari 500 Kepala Keluarga (KK) dan total penduduk di
atas 2.000 jiwa.
Karena itu, menurut
Ahmad Yani pemekaran Desa dianggap sebagai solusi tepat untuk meminimalisir
potensi konflik.
Ia juga menekankan
pentingnya keadilan dan pemerataan bagi masyarakat dua Desa tersebut, tanpa
memandang perbedaan suku atau agama.
“Ini adalah bagian
dari NKRI di Kutai Kartanegara, semua harus mendapatkan asas keadilan dan
pembangunan merata,” katanya.
Menurutnya juga
pemekaran Desa merupakan opsi yang paling adil dan mampu menyatukan masyarakat
di ke dua Desa tersebut.
“Saya yakin pemekaran
ini akan mewujudkan pemerataan dan mengakhiri konflik yang selama ini terjadi,”
katanya.
Sementara itu, Kepala
Desa Sidomulyo, Saidina Aswat, menyambut baik hasil RDP tersebut. Ia mengaku
sangat puas karena DPRD akan menggunakan peta tahun 1999 sebagai acuan dalam
menyelesaikan batas Desa.
“Dulu sudah ada
kesepakatan batas antara 19 Kepala Desa di Kecamatan Tabang, dan kami berharap
ini menjadi dasar penyelesaian masalah,” terang Aswat.
Meski demikian, Aswat
Saidina mengakui bahwa sesuai Permendagri, pemekaran Desa Sidomulyo belum bisa
dilakukan karena jumlah penduduknya belum mencapai 2.000 jiwa. Namun, keputusan
DPRD untuk kembali ke peta lama diharapkan dapat mempercepat solusi atas
konflik ini.
Ia pun berharap persoalan batas Desa yang selama ini menjadi sumber konflik dapat diselesaikan dengan baik ke depannya.
“Semoga ke depan
masalah ini benar-benar selesai dan tidak mengganggu keharmonisan warga,”
tutupnya. (Adv/Tan)