DPRD Kukar Dorong Pemekaran Desa Sidomulyo untuk Selesaikan Konflik Batas dengan Desa Tabang Lama

img

RDP Lanjutan Terkait Wilayah Batas Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Konflik terkait batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara akhirnya mendapatkan titik terang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD (Kukar) pada Senin (11/08/2025) disepakati bahwa Desa Sidomulyo akan dimekarkan guna mengurangi potensi perselisihan antar ke dua Desa.

 

Usai memimpin rapat, kepada awak media Ketua DPRD Kukar menjelaskan bahwa masalah batas ini sebenarnya merupakan akibat dari kebijakan pemekaran Desa yang belum tuntas oleh Pemerintah Kabupaten.

 

 “Ada dua desa yang sudah lama terbentuk, tapi batas administratifnya belum jelas dan tidak diakui oleh BIJ (Badan Informasi Geospasial) sebagai bagian pemetaan nasional,” ungkap Ahmad Yani.

 

Menurut Ahmad Yani, penyelesaian yang tuntas sangat penting agar kedua desa bisa hidup berdampingan tanpa terus menerus berselisih.

 

“Kalau tidak diselesaikan, konflik antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama pasti akan terus berlanjut,” tegas Yani.

 

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kukar menjelaskan bahwa Desa Sidomulyo sendiri memiliki jumlah penduduk yang besar, dengan lebih dari 500 Kepala Keluarga (KK) dan total penduduk di atas 2.000 jiwa.

 

Karena itu, menurut Ahmad Yani pemekaran Desa dianggap sebagai solusi tepat untuk meminimalisir potensi konflik.

 

Ia juga menekankan pentingnya keadilan dan pemerataan bagi masyarakat dua Desa tersebut, tanpa memandang perbedaan suku atau agama.

 

“Ini adalah bagian dari NKRI di Kutai Kartanegara, semua harus mendapatkan asas keadilan dan pembangunan merata,” katanya.

 

Menurutnya juga pemekaran Desa merupakan opsi yang paling adil dan mampu menyatukan masyarakat di ke dua Desa tersebut.

 

“Saya yakin pemekaran ini akan mewujudkan pemerataan dan mengakhiri konflik yang selama ini terjadi,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo, Saidina Aswat, menyambut baik hasil RDP tersebut. Ia mengaku sangat puas karena DPRD akan menggunakan peta tahun 1999 sebagai acuan dalam menyelesaikan batas Desa.

 

“Dulu sudah ada kesepakatan batas antara 19 Kepala Desa di Kecamatan Tabang, dan kami berharap ini menjadi dasar penyelesaian masalah,” terang Aswat.

 

Meski demikian, Aswat Saidina mengakui bahwa sesuai Permendagri, pemekaran Desa Sidomulyo belum bisa dilakukan karena jumlah penduduknya belum mencapai 2.000 jiwa. Namun, keputusan DPRD untuk kembali ke peta lama diharapkan dapat mempercepat solusi atas konflik ini.

 

Ia pun berharap persoalan batas Desa yang selama ini menjadi sumber konflik dapat diselesaikan dengan baik ke depannya.

“Semoga ke depan masalah ini benar-benar selesai dan tidak mengganggu keharmonisan warga,” tutupnya. (Adv/Tan)