DPRD Kukar Bahas Penyertaan Aset Pelabuhan Amborawang, hingga Raperda Kawasan Bebas Asap Rokok

img

Rapat paripurna DPRD Kukar membahas penyertaan aset, modal dan Raperda kawasan bebas asap rokok. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pengelolaan aset daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi perhatian serius DPRD Kukar. Masalah ini dibahas dalam rapat Paripurna masa sidang ke-31, 32 dan 33 yang digelar  maraton pada Senin (11/08/2025) malam.

 

DPRD Kukar menyoroti Raperda penyertaan aset Pelabuhan Amborawang Laut kepada PT Tunggang Parangan Perseroda sebagai upaya penting, untuk mengamankan aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

 

Pelabuhan Amborawang Laut, dengan nilai investasi mencapai Rp640 miliar, menjadi sorotan, karena lokasinya yang termasuk dalam deliniasi wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya potensi pengambilalihan aset oleh pihak luar, jika pengelolaan tidak segera dilakukan oleh Pemkab Kukar.

 

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengungkapkan urgensi penyertaan aset tersebut agar pelabuhan bisa difungsikan untuk kegiatan bisnis yang mendatangkan pendapatan bagi daerah, sekaligus menyelamatkan aset, agar tetap bermanfaat bagi masyarakat.

 

“Penyertaan aset kepada PT Tunggang Parangan ini menjadi solusi agar pelabuhan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis yang memberi pemasukan bagi kas daerah. Ini juga menyelamatkan aset agar bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Ahmad Yani saat diwawancarai usai rapat. 

 

Menurut Ketua DPRD Kukar jika tidak segera dikelola, potensi pengambilalihan aset ini akan merugikan daerah.

 

“Intinya sebenarnya untuk menyelamatkan aset, dan kemudian aset-aset itu bisa bekerja, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan,” katanya.

 

Isu lain yang dibahas dalam paripurna adalah rencana peningkatan modal PT Graha 165 yang diperkirakan naik dari Rp12,5 miliar menjadi Rp20-30 miliar, serta percepatan pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

 

DPRD Kukar juga menyoroti pentingnya Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama bagi perokok pasif.

 

“Asap rokok lebih berbahaya bagi perokok pasif dibandingkan perokok aktif. Maka, asap rokok harus diatur melalui Perda agar tidak merugikan orang lain,” tegas Ahmad Yani.

 

Selain itu, diakuinya proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 tengah memasuki tahap awal dan mendapatkan perhatian khusus dari DPRD Kukar melalui pembentukan panitia khusus.

 

“Untuk perkembangan penyusunan RPJMD 2025–2030 juga menjadi bahasan. Saat ini, dokumen telah memasuki tahap rancangan awal, dan kami sudah bentuk panitia khusus untuk mengawal hingga tahap penetapan,” pungkasnya. (Adv/Tan)