DPRD Kukar Bahas Penyertaan Aset Pelabuhan Amborawang, hingga Raperda Kawasan Bebas Asap Rokok
Rapat paripurna DPRD Kukar membahas penyertaan aset, modal dan Raperda kawasan bebas asap rokok. (pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Pengelolaan aset daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali
menjadi perhatian serius DPRD Kukar. Masalah ini dibahas dalam rapat Paripurna masa sidang ke-31,
32 dan 33 yang digelar maraton pada Senin (11/08/2025) malam.
DPRD Kukar menyoroti
Raperda penyertaan aset Pelabuhan Amborawang Laut kepada PT Tunggang Parangan
Perseroda sebagai upaya penting, untuk mengamankan aset daerah yang selama ini
belum dimanfaatkan secara optimal.
Pelabuhan Amborawang
Laut, dengan nilai investasi mencapai Rp640 miliar, menjadi sorotan, karena
lokasinya yang termasuk dalam deliniasi wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara
(IKN).
Kondisi ini
menimbulkan kekhawatiran adanya potensi pengambilalihan aset oleh pihak luar,
jika pengelolaan tidak segera dilakukan oleh Pemkab Kukar.
Ketua DPRD Kukar,
Ahmad Yani mengungkapkan urgensi penyertaan aset tersebut agar pelabuhan bisa
difungsikan untuk kegiatan bisnis yang mendatangkan pendapatan bagi daerah,
sekaligus menyelamatkan aset, agar tetap bermanfaat bagi masyarakat.
“Penyertaan aset
kepada PT Tunggang Parangan ini menjadi solusi agar pelabuhan dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis yang memberi pemasukan bagi kas daerah. Ini
juga menyelamatkan aset agar bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Ahmad Yani
saat diwawancarai usai rapat.
Menurut Ketua DPRD
Kukar jika tidak segera dikelola, potensi pengambilalihan aset ini akan
merugikan daerah.
“Intinya sebenarnya
untuk menyelamatkan aset, dan kemudian aset-aset itu bisa bekerja, dengan
harapan dapat meningkatkan pendapatan,” katanya.
Isu lain yang dibahas
dalam paripurna adalah rencana peningkatan modal PT Graha 165 yang diperkirakan
naik dari Rp12,5 miliar menjadi Rp20-30 miliar, serta percepatan pembahasan
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
DPRD Kukar juga
menyoroti pentingnya Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok sebagai upaya melindungi
masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama bagi perokok pasif.
“Asap rokok lebih
berbahaya bagi perokok pasif dibandingkan perokok aktif. Maka, asap rokok harus
diatur melalui Perda agar tidak merugikan orang lain,” tegas Ahmad Yani.
Selain itu, diakuinya
proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030
tengah memasuki tahap awal dan mendapatkan perhatian khusus dari DPRD Kukar
melalui pembentukan panitia khusus.
“Untuk perkembangan
penyusunan RPJMD 2025–2030 juga menjadi bahasan. Saat ini, dokumen telah
memasuki tahap rancangan awal, dan kami sudah bentuk panitia khusus untuk
mengawal hingga tahap penetapan,” pungkasnya. (Adv/Tan)