Pemkab Berau Sosialisasikan Perpres 46 tentang Pengadaan Barang dan Jasa

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, dan diikuti para pelaksana pengadaan di lingkungan Pemkab Berau, di Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb, Selasa (12/8/2025).

 

Dalam sambutannya, M. Said menegaskan, bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

 

“Ini sangat penting, karena proses ini tidak hanya memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah, tetapi juga berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

 

Apalagi tambahnya, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya, dengan mengakomodasi perkembangan teknologi, tuntutan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta penguatan peran usaha mikro, kecil, dan koperasi. Perubahan kebijakan ini menuntut semua pelaksana pengadaan di Pemkab Berau memahami secara utuh substansi peraturan baru ini.

“Karenanya kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi pelaksana pengadaan, sekaligus memastikan setiap proses berjalan terbuka, kompetitif, efisien, dan akuntabel. Termasuk Pengadaan yang transparan dan akuntabel akan meminimalisir potensi penyimpangan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan untuk kemakmuran rakyat,” tandasnya. (sep/FN/Advertorial)