Perkuat Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak, Pemkab Berau Bentuk UPT PPA Hingga Layanan Psikolog

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemkab Berau pastikan akan memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Berau, Gamalis, bersama Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB3A) Berau, Rabiatul Islamiyah, dalam kegiatan yang membahas isu perlindungan perempuan dan anak, pada  Rabu(13/8/2025).

 

“Banyak perempuan kita di Kampung yang tidak tahu harus ke mana saat menjadi korban atau melihat kekerasan. Padahal perlindungan hukum itu hak mereka. Edukasi menjadi kunci, supaya mereka tidak ragu melapor,” ujar Gamalis.


Lebih lanjut Gamalis mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum yang nyata, khususnya kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan. Menurutnya, masih banyak masyarakat terutama di Kampung-kampung yang belum memahami jalur hukum dan lembaga mana yang bisa dihubungi jika mengalami atau menyaksikan kekerasan.

 

“Adanya pandangan keliru di sebagian masyarakat yang menganggap kekuasaan laki-laki dalam rumah tangga bersifat mutlak. Kesetaraan gender harus dipahami sebagai bentuk keseimbangan peran tanpa menghilangkan kodrat perempuan,” tukasnya lagi.

 

Sementara Kepala DPPKB3A Berau, Rabiatul Islamiyah,  menambahkan bahwa Pemerintah Daerah telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). Unit ini memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari tahap pelaporan, pendampingan di kepolisian, hingga proses persidangan di pengadilan.

 

Selain itu, pemerintah daerah juga membentuk jaringan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang Advokasi, seperti PNTBM, SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak), dan 2P (Pelopor dan Pelapor). Kelompok ini tersebar di tingkat Kampung, sehingga dapat menjadi garda terdepan dalam membantu korban dan menyebarkan informasi terkait mekanisme pelaporan kasus kekerasan.

 

“Organisasi ini memang ada di masyarakat, namun belum semua warga paham perannya. Itulah sebabnya sosialisasi terus kami lakukan, agar masyarakat tahu kemana harus melapor,” jelas Rabiatul.

 

Melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan bidang-bidang yang ada di DPPKB3A, pemerintah aktif menggelar sosialisasi ke masyarakat. Upaya ini akan diperkuat dengan rencana pembuatan iklan layanan masyarakat berisi informasi terkait jenis-jenis kekerasan, cara melapor, serta kontak lembaga yang bisa dihubungi.

 

“Kami akan meminta izin kepada Ibu Bupati dan Pak Wakil Bupati untuk membuat iklan-iklan informasi yang bisa diakses masyarakat luas, sehingga pesan ini sampai hingga ke pelosok,” kata Rabiatul.

 

Tidak hanya fokus pada aspek hukum, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pemulihan psikis korban. UPT PPA menyediakan tenaga psikolog yang siap memberikan layanan konseling dan pendampingan, baik bagi korban kekerasan fisik maupun pelecehan seksual.

 

Pendampingan ini dilakukan sejak korban melapor hingga proses hukum selesai. Tujuannya adalah membantu korban memulihkan kepercayaan diri dan kesehatan mental, sehingga bisa kembali menjalani aktivitas sehari-hari tanpa trauma berkepanjangan.

 

 “Pemulihan psikis sama pentingnya dengan proses hukum. Kami ingin korban tidak hanya mendapat keadilan, tetapi juga kekuatan untuk bangkit,” tegas Rabiatul.

 

Pemerintah Kabupaten Berau berharap seluruh elemen masyarakat terlibat aktif dalam upaya ini. Masyarakat diminta tidak menutup mata terhadap kasus kekerasan, dan segera melapor jika melihat atau mengalami kejadian tersebut.

 

Dengan adanya UPT PPA, organisasi masyarakat, layanan psikolog, dan program edukasi yang berkesinambungan, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Berau dapat ditekan, sekaligus membangun kesadaran bahwa perlindungan hukum adalah hak semua warga, tanpa terkecuali. (sep/FN/Advertorial)