Perkuat Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak, Pemkab Berau Bentuk UPT PPA Hingga Layanan Psikolog
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemkab Berau pastikan akan memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Berau, Gamalis, bersama Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB3A) Berau, Rabiatul Islamiyah, dalam kegiatan yang membahas isu perlindungan perempuan dan anak, pada Rabu(13/8/2025).
“Banyak perempuan kita di Kampung yang tidak tahu harus ke mana saat menjadi korban atau melihat kekerasan. Padahal perlindungan hukum itu hak mereka. Edukasi menjadi kunci, supaya mereka tidak ragu melapor,” ujar Gamalis.
Lebih lanjut Gamalis mengatakan
bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum yang nyata,
khususnya kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan. Menurutnya, masih
banyak masyarakat terutama di Kampung-kampung yang belum memahami jalur hukum
dan lembaga mana yang bisa dihubungi jika mengalami atau menyaksikan kekerasan.
“Adanya pandangan
keliru di sebagian masyarakat yang menganggap kekuasaan laki-laki dalam rumah
tangga bersifat mutlak. Kesetaraan gender harus dipahami sebagai bentuk
keseimbangan peran tanpa menghilangkan kodrat perempuan,” tukasnya lagi.
Sementara Kepala
DPPKB3A Berau, Rabiatul Islamiyah, menambahkan
bahwa Pemerintah Daerah telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Perlindungan
Perempuan dan Anak (UPT PPA). Unit ini memiliki peran strategis dalam
memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari tahap pelaporan, pendampingan
di kepolisian, hingga proses persidangan di pengadilan.
Selain itu,
pemerintah daerah juga membentuk jaringan organisasi masyarakat yang bergerak
di bidang Advokasi, seperti PNTBM, SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak), dan 2P
(Pelopor dan Pelapor). Kelompok ini tersebar di tingkat Kampung, sehingga dapat
menjadi garda terdepan dalam membantu korban dan menyebarkan informasi terkait
mekanisme pelaporan kasus kekerasan.
“Organisasi ini
memang ada di masyarakat, namun belum semua warga paham perannya. Itulah
sebabnya sosialisasi terus kami lakukan, agar masyarakat tahu kemana harus
melapor,” jelas Rabiatul.
Melalui Pusat
Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan bidang-bidang yang ada di DPPKB3A,
pemerintah aktif menggelar sosialisasi ke masyarakat. Upaya ini akan diperkuat
dengan rencana pembuatan iklan layanan masyarakat berisi informasi terkait
jenis-jenis kekerasan, cara melapor, serta kontak lembaga yang bisa dihubungi.
“Kami akan meminta
izin kepada Ibu Bupati dan Pak Wakil Bupati untuk membuat iklan-iklan informasi
yang bisa diakses masyarakat luas, sehingga pesan ini sampai hingga ke
pelosok,” kata Rabiatul.
Tidak hanya fokus
pada aspek hukum, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pemulihan
psikis korban. UPT PPA menyediakan tenaga psikolog yang siap memberikan layanan
konseling dan pendampingan, baik bagi korban kekerasan fisik maupun pelecehan
seksual.
Pendampingan ini
dilakukan sejak korban melapor hingga proses hukum selesai. Tujuannya adalah
membantu korban memulihkan kepercayaan diri dan kesehatan mental, sehingga bisa
kembali menjalani aktivitas sehari-hari tanpa trauma berkepanjangan.
“Pemulihan psikis sama pentingnya dengan
proses hukum. Kami ingin korban tidak hanya mendapat keadilan, tetapi juga
kekuatan untuk bangkit,” tegas Rabiatul.
Pemerintah Kabupaten
Berau berharap seluruh elemen masyarakat terlibat aktif dalam upaya ini.
Masyarakat diminta tidak menutup mata terhadap kasus kekerasan, dan segera
melapor jika melihat atau mengalami kejadian tersebut.
Dengan adanya UPT
PPA, organisasi masyarakat, layanan psikolog, dan program edukasi yang
berkesinambungan, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di
Kabupaten Berau dapat ditekan, sekaligus membangun kesadaran bahwa perlindungan
hukum adalah hak semua warga, tanpa terkecuali. (sep/FN/Advertorial)