Satpol - PP Kukar Himbau Masyarakat Berhati - Hati Terhadap Modus Sumbangan Palsu Mengatasnamakan Ponpes

img

Satpol PP Kukar saat melakukan interogasi kepada A yang melakukan modus sumbangan palsu di Tenggarong. (pic:ist)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Usai mendapat laporan dari masyarakat terkait  modus penipuan sumbangan mengatasnamakan Pondok Pesantren (Ponpes) yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat di Kukar khususnya kota Tenggarong. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil langkah tegas sebagai upaya penegakan Ketertiban Umum (Trantibum).

 

Pada Rabu (20/08/2025) Satpol PP Kukar mengamankan Seorang wanita berinisial A yang dilaporkan warga lantaran melakukan aksi meminta sumbangan palsu. Usai mendapati A, jajaran Satpol PP Kukar kemudian membawa wanita berumur 34 tahun ini ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar Rasidi usai pemeriksaan mengungkapkan bahwa dalam aksinya A bergerak meminta-minta sumbangan atas nama Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Samarinda.

 

Mengejutkannya, dari pengakuan A modus palsu yang dilakukan A ke Tenggarong ini merupakan arahan dari atasannya, karena ia biasa meminta sumbangan di Samarinda.

 

Hanya dengan bermodalkan kotak bergambar Ponpes dalam proses pembangunan, surat tugas dan sejumlah dokumen. A mendatangi pintu ke pintu rumah warga hingga warung - warung untuk meminta sumbangan.

 

A mengaku dalam aksi, Ia meminta sumbangan sukarela atau seikhlasnya kepada warga, dengan dalih untuk ikut berdonasi membangun pesantren yang tidak benar keberadaannya.

 

“Jadi beliau ini meminta sumbangan untuk pembangunan pesantren yang ada di Samarinda, padahal tidak ada pesantrennya. Dan ini tupoksi kami, karena dia meminta sumbangan tanpa izin dari Bupati Kukar,” ungkap Rasidi saat diwawancarai awak media usai pemeriksaan A.

 

Rasidi mengungkapkan dari hasil interogasi yang dilakukan Satpol PP Kukar, pelaku mengaku kedatangannya di Tenggarong merupakan yang pertama kalinya.

 

“Pengakuan pelaku A dari kunjungan pertamanya ini A berhasil meraup uang Rp87 ribu,” katanya.

 

Lebih lanjut Rasidi menegaskan bahwa pengamanan A ini merupakan langkah Satpol PP Kukar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kukar Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat dalam penertiban ini.

 

“Tindakan tegas akan kami lakukan kalau pelaku mengulangi perbuatannya. Ada ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp50 juta. Saat ini kami berikan peringatan, nanti ada teguran pertama hingga ketiga,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan itu dirinya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Satpol PP melalui aplikasi layanan siaga 24 jam apabila menemukan aktivitas yang sekiranya mengganggu ketertiban umum.

 

Rasidi memastikan jika ada laporan masuk, Satpol PP Kukar akan langsung segera menindaklanjutinya, dan kemudian melakukan pembinaan dan meminta pernyataan yang bersangkutan.

 

Dirinya juga menambahkan bawah ada indikasi bahwa pelaku memiliki jejaring sebab itu ia menghimbau ke seluruh masyarakat Kukar agar berhati - hati.

 

“Pelaku pasti punya teman, dan kami sudah peringatkan agar mereka berhenti. Jika tidak, kami akan tindak tegas terhadap siapa pun yang meminta sumbangan tanpa izin Bupati,” pungkasnya. (Adv/Tan).