Satpol - PP Kukar Himbau Masyarakat Berhati - Hati Terhadap Modus Sumbangan Palsu Mengatasnamakan Ponpes
Satpol PP Kukar saat melakukan interogasi kepada A yang melakukan modus sumbangan palsu di Tenggarong. (pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Usai mendapat laporan dari masyarakat terkait
modus penipuan sumbangan mengatasnamakan Pondok Pesantren (Ponpes) yang
akhir-akhir ini meresahkan masyarakat di Kukar khususnya kota Tenggarong.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil
langkah tegas sebagai upaya penegakan Ketertiban Umum (Trantibum).
Pada Rabu
(20/08/2025) Satpol PP Kukar mengamankan Seorang wanita berinisial A yang
dilaporkan warga lantaran melakukan aksi meminta sumbangan palsu. Usai
mendapati A, jajaran Satpol PP Kukar kemudian membawa wanita berumur 34 tahun
ini ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Bidang
Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar Rasidi usai pemeriksaan
mengungkapkan bahwa dalam aksinya A bergerak meminta-minta sumbangan atas nama Pondok
Pesantren (Ponpes) di Kota Samarinda.
Mengejutkannya, dari
pengakuan A modus palsu yang dilakukan A ke Tenggarong ini merupakan arahan
dari atasannya, karena ia biasa meminta sumbangan di Samarinda.
Hanya dengan
bermodalkan kotak bergambar Ponpes dalam proses pembangunan, surat tugas dan
sejumlah dokumen. A mendatangi pintu ke pintu rumah warga hingga warung -
warung untuk meminta sumbangan.
A mengaku dalam aksi,
Ia meminta sumbangan sukarela atau seikhlasnya kepada warga, dengan dalih untuk
ikut berdonasi membangun pesantren yang tidak benar keberadaannya.
“Jadi beliau ini
meminta sumbangan untuk pembangunan pesantren yang ada di Samarinda, padahal
tidak ada pesantrennya. Dan ini tupoksi kami, karena dia meminta sumbangan
tanpa izin dari Bupati Kukar,” ungkap Rasidi saat diwawancarai awak media usai
pemeriksaan A.
Rasidi mengungkapkan
dari hasil interogasi yang dilakukan Satpol PP Kukar, pelaku mengaku
kedatangannya di Tenggarong merupakan yang pertama kalinya.
“Pengakuan pelaku A
dari kunjungan pertamanya ini A berhasil meraup uang Rp87 ribu,” katanya.
Lebih lanjut Rasidi
menegaskan bahwa pengamanan A ini merupakan langkah Satpol PP Kukar menegakkan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kukar Nomor 05 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat dalam penertiban
ini.
“Tindakan tegas akan
kami lakukan kalau pelaku mengulangi perbuatannya. Ada ancaman kurungan tiga
bulan atau denda Rp50 juta. Saat ini kami berikan peringatan, nanti ada teguran
pertama hingga ketiga,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu
dirinya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Satpol PP melalui
aplikasi layanan siaga 24 jam apabila menemukan aktivitas yang sekiranya
mengganggu ketertiban umum.
Rasidi memastikan
jika ada laporan masuk, Satpol PP Kukar akan langsung segera
menindaklanjutinya, dan kemudian melakukan pembinaan dan meminta pernyataan
yang bersangkutan.
Dirinya juga
menambahkan bawah ada indikasi bahwa pelaku memiliki jejaring sebab itu ia
menghimbau ke seluruh masyarakat Kukar agar berhati - hati.
“Pelaku pasti punya
teman, dan kami sudah peringatkan agar mereka berhenti. Jika tidak, kami akan
tindak tegas terhadap siapa pun yang meminta sumbangan tanpa izin Bupati,” pungkasnya.
(Adv/Tan).