Pemkab Berau Sosialisasikan Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi terkait peraturan bidang informasi dan komunikasi publik, Senin (25/8/2025) di Ruang Rapat Sangalaki, Tanjung Redeb.
Kegiatan ini membahas
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 84 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, serta regulasi terkait
peran dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka
mewujudkan keterbukaan informasi publik di daerah.
Sosialisasi dihadiri
perwakilan organisasi pers, seperti PWI Berau, SMSI Berau, serta sejumlah media
cetak dan online.
Mewakili Bupati
Berau, Asisten Administrasi Umum Setda Berau, Maulidiyah, menyampaikan bahwa
keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari upaya meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
“Menjadi harapan kita
bersama agar Peraturan ini menjadi pedoman dalam pengelolaan komunikasi publik,
termasuk pemanfaatan jaringan intrapemerintah, kerja sama dengan media lokal,
hingga sertifikasi wartawan,” ujarnya.
Ia menambahkan,
Pemkab Berau terus mengoptimalkan program prioritas yang salah satunya adalah
penyediaan 1.000 titik WiFi gratis di fasilitas publik, perkotaan, hingga
kampung. Namun, menurutnya, program tersebut masih perlu evaluasi agar
manfaatnya lebih optimal dirasakan masyarakat.
Selain itu,
Maulidiyah menekankan pentingnya kerja sama pemerintah daerah dengan media
massa untuk memperluas jangkauan informasi publik. Ia juga meminta agar
wartawan yang bekerja sama dengan Pemkab Berau memiliki sertifikasi kompetensi
guna menjamin kualitas pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik.
Sementara itu, Kepala
Diskominfo Berau, Didi Rahmadi , menegaskan bahwa regulasi bidang komunikasi
dan informatika menjadi dasar penguatan tata kelola informasi di daerah.
“Tidak dapat dipungkiri peran media sangat strategis dalam mendukung penyebaran informasi pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, kami berharap melalui sosialisasi ini sinergi pemerintah daerah dengan media dapat semakin baik,” ungkapnya.
Acara diakhiri dengan
sesi penyampaian materi oleh narasumber terkait implementasi peraturan di
bidang komunikasi publik, sekaligus diskusi bersama insan pers. (sep/FN)