DiskopUKM Kukar Pastikan Pelaku Usaha Mudah Urus Perizinan Lewat Program Pendampingan
Kepala Bidang Pengembangan UKM Diskop UKM Kukar, Fathul Alamin. (pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Untuk memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak lagi
kesulitan mengurus dokumen perizinan, Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM)
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadirkan program pendampingan khusus.
Program ini dirancang
agar urusan administrasi hingga pengembangan usaha bisa dilakukan dengan lebih
cepat, praktis, dan dekat dengan masyarakat.
DiskopUKM melalui Kepala
Bidang Pengembangan UKM, Fathul Alamin, mengatakan langkah ini berangkat dari
banyaknya keluhan pengusaha yang harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk
mengurus dokumen sederhana.
Salah satunya adalah
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sebenarnya dapat diakses melalui ponsel, tetapi
belum semua pelaku usaha memahami cara pengurusannya.
“Bayangkan, ada warga
Tabang yang harus menempuh perjalanan panjang ke Tenggarong hanya demi selembar
kertas. Padahal, semua sudah bisa dilakukan secara online. Di sinilah peran
pendamping hadir untuk membantu,” ujarnya, Sabtu (30/08/2025).
Fathul mengungkapkan
sebagai solusi nyata, DiskopUKM menempatkan pendamping UMKM di sembilan
kecamatan.
“Mereka direkrut dari
masyarakat setempat agar lebih mudah menjangkau para pelaku usaha di wilayah
masing-masing,” katanya.
Menurut Fathul dengan
kehadiran pendamping ini, pelaku usaha tidak perlu lagi repot mendatangi kantor
dinas.
“Prinsipnya, lebih baik dinas yang hadir di
tengah masyarakat daripada masyarakat yang harus datang jauh-jauh ke dinas,”
tegas Fathul.
Ia juga menjelaskan
pendamping UMKM tidak hanya membantu mengurus NIB, tetapi juga perizinan lain
seperti PIRT dan sertifikasi halal.
Selain itu, mereka
juga mendampingi pelaku usaha dalam pelatihan wirausaha, strategi pemasaran,
digitalisasi bisnis, hingga membuka akses ekspor.
Berbeda dengan
pegawai kantor, pendamping UMKM bersifat fleksibel tanpa batasan jam kerja.
“Kantor mereka bukan
di meja, melainkan di lapangan, warung, dan tempat usaha masyarakat. Mereka
siap 24 jam jika dibutuhkan,” tambahnya.
Fathul menambahkan
untuk memastikan program berjalan optimal, setiap pendamping wajib menyusun
laporan perkembangan usaha yang mereka dampingi.
Catatan ini menjadi
acuan pemerintah daerah dalam mengukur sejauh mana kemudahan perizinan dan
pendampingan berdampak terhadap peningkatan pendapatan pelaku usaha.
“Kami DiskopUKM juga mempublikasikan nama dan nomor kontak pendamping melalui akun Instagram resmi agar masyarakat mudah mengakses bantuan,” terangnya
Kabid DiskopUKM
tersebut juga memastikan ke depan, jumlah pendamping akan terus ditambah
seiring ketersediaan anggaran, sehingga seluruh kecamatan di Kukar dapat
merasakan manfaat kemudahan layanan perizinan ini. (Adv/Tan)