DiskopUKM Kukar Pastikan Pelaku Usaha Mudah Urus Perizinan Lewat Program Pendampingan

img

Kepala Bidang Pengembangan UKM Diskop UKM Kukar, Fathul Alamin. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Untuk memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak lagi kesulitan mengurus dokumen perizinan, Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadirkan program pendampingan khusus.

 

Program ini dirancang agar urusan administrasi hingga pengembangan usaha bisa dilakukan dengan lebih cepat, praktis, dan dekat dengan masyarakat.

 

DiskopUKM melalui Kepala Bidang Pengembangan UKM, Fathul Alamin, mengatakan langkah ini berangkat dari banyaknya keluhan pengusaha yang harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus dokumen sederhana.

 

Salah satunya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sebenarnya dapat diakses melalui ponsel, tetapi belum semua pelaku usaha memahami cara pengurusannya.

 

“Bayangkan, ada warga Tabang yang harus menempuh perjalanan panjang ke Tenggarong hanya demi selembar kertas. Padahal, semua sudah bisa dilakukan secara online. Di sinilah peran pendamping hadir untuk membantu,” ujarnya, Sabtu (30/08/2025).

 

Fathul mengungkapkan sebagai solusi nyata, DiskopUKM menempatkan pendamping UMKM di sembilan kecamatan.

 

“Mereka direkrut dari masyarakat setempat agar lebih mudah menjangkau para pelaku usaha di wilayah masing-masing,” katanya.

 

Menurut Fathul dengan kehadiran pendamping ini, pelaku usaha tidak perlu lagi repot mendatangi kantor dinas.

 

 “Prinsipnya, lebih baik dinas yang hadir di tengah masyarakat daripada masyarakat yang harus datang jauh-jauh ke dinas,” tegas Fathul.

 

Ia juga menjelaskan pendamping UMKM tidak hanya membantu mengurus NIB, tetapi juga perizinan lain seperti PIRT dan sertifikasi halal.

 

Selain itu, mereka juga mendampingi pelaku usaha dalam pelatihan wirausaha, strategi pemasaran, digitalisasi bisnis, hingga membuka akses ekspor.

 

Berbeda dengan pegawai kantor, pendamping UMKM bersifat fleksibel tanpa batasan jam kerja.

 

“Kantor mereka bukan di meja, melainkan di lapangan, warung, dan tempat usaha masyarakat. Mereka siap 24 jam jika dibutuhkan,” tambahnya.

 

Fathul menambahkan untuk memastikan program berjalan optimal, setiap pendamping wajib menyusun laporan perkembangan usaha yang mereka dampingi.

 

Catatan ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengukur sejauh mana kemudahan perizinan dan pendampingan berdampak terhadap peningkatan pendapatan pelaku usaha.

 

“Kami DiskopUKM juga mempublikasikan nama dan nomor kontak pendamping melalui akun Instagram resmi agar masyarakat mudah mengakses bantuan,” terangnya

Kabid DiskopUKM tersebut juga memastikan ke depan, jumlah pendamping akan terus ditambah seiring ketersediaan anggaran, sehingga seluruh kecamatan di Kukar dapat merasakan manfaat kemudahan layanan perizinan ini. (Adv/Tan)