DPRD Perkuat Sinergi Hukum Lewat MoU dengan Kejari Kukar

img

Penandatanganan MoU antara DPRD  dan Kejari Kukar

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar pada Selasa (9/9/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kukar tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD M. Ridha Darmawan, serta Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus. Turut hadir sejumlah undangan yang mewakili berbagai unsur kelembagaan daerah.

Sekretaris DPRD Kukar, M. Ridha Darmawan, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menangani berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. MoU ini menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalin kemitraan strategis dengan kejaksaan.

“Ruang lingkup kerja sama ini mencakup bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum terkait legislasi, hingga mediasi, konsiliasi, dan fasilitasi penyelesaian masalah. Selain itu, juga termasuk konsultasi hukum yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara,” terangnya.


Menurutnya, MoU ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan langkah yang diambil DPRD Kukar. Hal tersebut sekaligus memperkuat akuntabilitas kelembagaan legislatif di daerah.

Lebih jauh, Ridha menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar diarahkan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Kukar. Melalui sinergi dengan Kejari Kukar, DPRD optimistis setiap program pembangunan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai aturan.

“Harapan kami, nota kesepahaman ini memberikan landasan kokoh dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sinergi kelembagaan menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” tambahnya.

Selain itu, MoU ini juga membuka ruang konsultasi hukum yang lebih intensif antara DPRD dan Kejari. Dengan begitu, setiap rancangan kebijakan daerah dapat disertai kajian hukum yang matang, sehingga meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Kehadiran Kejari sebagai mitra hukum DPRD Kukar dipandang mampu memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendukung proses legislasi. Hal ini sejalan dengan semangat DPRD dalam mewujudkan pembangunan yang berlandaskan kepastian hukum.

Melalui penandatanganan MoU ini, DPRD Kukar menegaskan langkahnya untuk terus membangun sinergi dengan berbagai lembaga strategis. Upaya tersebut menjadi bagian dari visi besar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Kukar.(adv)