DPRD Kukar Bahas Kasus Pencabulan Ponpes Tenggarong Seberang dan Maraknya LGBT, Komisi I Siapkan Rekomendasi Tegas

img

RDP Komisi I DPRD Kukar

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (15/9/2025). Agenda tersebut membahas dua isu penting, yakni kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang serta maraknya isu LGBT di masyarakat.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. DPRD akan menyiapkan langkah konkret, termasuk membentuk regulasi daerah yang mengatur soal pencegahan dan penanganan LGBT di Kukar. Menurutnya, aturan khusus ini penting agar aparat penegak hukum memiliki landasan kuat dalam menindak pelanggaran di lapangan.

“DPRD akan membuat peraturan daerah terkait LGBT supaya bisa terungkap dan diatasi. Jangan sampai kasus yang sudah jelas terjadi malah tidak bisa ditangani hanya karena terkendala laporan,” tegas Ahmad Yani saat diwawancarai usai rapat.

Selain persoalan LGBT, DPRD juga menyoroti kasus yang menimpa Ponpes Ibadur Rahman di Tenggarong Seberang. Pesantren tersebut belakangan ramai diperbincangkan karena adanya dugaan pencabulan, pelecehan seksual, hingga indikasi praktik LGBT di lingkungan pendidikan agama tersebut.

Ahmad Yani menjelaskan, DPRD Kukar sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol dan pengawasan akan melakukan investigasi lebih jauh. Hasil investigasi inilah yang nantinya akan menjadi dasar DPRD dalam memberikan rekomendasi apakah pesantren itu bisa dilanjutkan atau justru dihentikan operasionalnya.

“Kalau ada oknum yang salah, maka yang ditindak adalah oknumnya, bukan lembaga pendidikannya secara keseluruhan. Rumahnya bisa dipertahankan, tapi tikusnya yang ditangkap,” ungkapnya memberi perumpamaan.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa kewenangan penuh untuk mencabut izin operasional pesantren berada di Kementerian Agama. Namun DPRD Kukar tetap akan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyampaikan kajian hasil pengawasan sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat.

Di sisi lain, Ahmad Yani menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kukar, khususnya para korban, atas kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini. Menurutnya, DPRD turut prihatin dan berkomitmen agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Harapan kami semua pesantren di Kukar tetap bisa menjalankan fungsi utamanya, yaitu membangun akhlakul karimah bagi para santri. Jika ada kesalahan, semoga bisa diperbaiki dan menjadi pelajaran bersama. DPRD akan memastikan perbaikan itu berjalan sesuai aturan,” tandasnya.(adv)