DPRD Kukar Bahas Kasus Pencabulan Ponpes Tenggarong Seberang dan Maraknya LGBT, Komisi I Siapkan Rekomendasi Tegas
RDP Komisi I
DPRD Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (15/9/2025). Agenda tersebut membahas dua isu penting, yakni kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang serta maraknya isu LGBT di masyarakat.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad
Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. DPRD akan menyiapkan
langkah konkret, termasuk membentuk regulasi daerah yang mengatur soal
pencegahan dan penanganan LGBT di Kukar. Menurutnya, aturan khusus ini penting
agar aparat penegak hukum memiliki landasan kuat dalam menindak pelanggaran di
lapangan.
“DPRD akan membuat
peraturan daerah terkait LGBT supaya bisa terungkap dan diatasi. Jangan sampai
kasus yang sudah jelas terjadi malah tidak bisa ditangani hanya karena
terkendala laporan,” tegas Ahmad Yani saat diwawancarai usai rapat.
Selain persoalan LGBT,
DPRD juga menyoroti kasus yang menimpa Ponpes Ibadur Rahman di Tenggarong
Seberang. Pesantren tersebut belakangan ramai diperbincangkan karena adanya
dugaan pencabulan, pelecehan seksual, hingga indikasi praktik LGBT di
lingkungan pendidikan agama tersebut.
Ahmad Yani menjelaskan,
DPRD Kukar sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol dan pengawasan akan
melakukan investigasi lebih jauh. Hasil investigasi inilah yang nantinya akan
menjadi dasar DPRD dalam memberikan rekomendasi apakah pesantren itu bisa
dilanjutkan atau justru dihentikan operasionalnya.
“Kalau ada oknum yang
salah, maka yang ditindak adalah oknumnya, bukan lembaga pendidikannya secara
keseluruhan. Rumahnya bisa dipertahankan, tapi tikusnya yang ditangkap,”
ungkapnya memberi perumpamaan.
Lebih lanjut, ia
menuturkan bahwa kewenangan penuh untuk mencabut izin operasional pesantren
berada di Kementerian Agama. Namun DPRD Kukar tetap akan menyalurkan aspirasi
masyarakat dan menyampaikan kajian hasil pengawasan sebagai bahan pertimbangan
pemerintah pusat.
Di sisi lain, Ahmad Yani
menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kukar, khususnya para korban,
atas kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini. Menurutnya, DPRD turut prihatin
dan berkomitmen agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Harapan kami semua
pesantren di Kukar tetap bisa menjalankan fungsi utamanya, yaitu membangun
akhlakul karimah bagi para santri. Jika ada kesalahan, semoga bisa diperbaiki
dan menjadi pelajaran bersama. DPRD akan memastikan perbaikan itu berjalan
sesuai aturan,” tandasnya.(adv)