DPRD Kukar Akan Rumuskan Perda untuk Cegah Kasus LGBT dan Kekerasan Seksual

img

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Tragedi pelecehan seksual sesama jenis yang terjadi belakangan ini di Kabupaten Kartanegara (Kukar), masih meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

 

Meski sejumlah persoalan telah ditanggani pihak kepolisian, masyarakat tetap kekhawatiran kasus-kasus serupa kembali terjadi. Situasi ini tentu menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah maupun Legislatif.

 

Merespons keresahan publik, sejak adanya kasus di Kukar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan gencar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak terkait untuk mengambil langkah penanganan kasus.

 

Dalam rapat yang digelar Senin (15/09/2025), DPRD Kukar menyepakati langkah strategis membentuk Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait LGBT dan pencegahan kekerasan seksual.

 

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan pihaknya akan segera mengakselerasi penyusunan regulasi tersebut.

 

“Kita akan bekerja keras dalam waktu dekat, karena banyak kasus yang harus ditangani. Fokus utama kami adalah kekerasan seksual, termasuk fenomena LGBT yang kini marak diperbincangkan,” ujarnya usai memimpin rapat di ruang Badan Musyawarah (Banmus).

 

Menurut Ahmad Yani, kehadiran Perda ini bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga langkah pencegahan. Sebab, kasus serupa tidak hanya berpotensi muncul di pesantren, tetapi juga di instansi pemerintah, organisasi perangkat daerah (OPD), bahkan dalam lingkup keluarga.

 

“Kalau tidak segera ditangani, persoalan ini bisa menjamur di mana saja,” tegasnya.

 

Ketua DPRD Kukar tersebut mengungkapkan Perda LGBT yang akan dirancang nantinya diharapkan memberi landasan hukum yang lebih kuat kepada aparat penegak hukum dalam menindak kasus pelecehan seksual sesama jenis. Sebab selama ini, aparat kerap menghadapi kesulitan karena belum adanya regulasi spesifik di tingkat daerah.

 

Selain itu, DPRD Kukar juga memastikan akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap lembaga pendidikan, khususnya pesantren.

 

Ahmad Yani mengungkapkan pihaknya akan menurunkan tim investigasi untuk menelusuri fakta secara mendalam, sekaligus menilai apakah lembaga pendidikan terkait masih layak beroperasi.

 

“Kami akan mengumpulkan fakta detail agar keputusan yang diambil benar-benar tepat. Kalau memang terbukti lalai dan berpotensi membahayakan, maka pendidikan di sana bisa diberhentikan. Yang jelas, oknum pelaku harus ditindak tegas,” tegasnya.

 

Lebih lanjut Ahmad Yani menjelaskan bahwa langkah DPRD ini mendapat perhatian luas karena menyangkut perlindungan anak dan masa depan generasi muda Kukar.

 

Dengan regulasi yang dirancang ini diharapkan mampu menutup celah terjadinya praktik pelecehan dan tindak kekerasan di berbagai sektor kehidupan masyarakat.

“Dengan demikian, Perda LGBT bukan hanya sekadar instrumen hukum, tetapi juga komitmen bersama pemerintah daerah dan legislatif untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta kesehatan moral generasi muda Kukar di masa depan,” tutupnya. (Adv/Tan)