Regulasi Baru BOSKAP Fokus pada Perlengkapan Sekolah Peserta Didik Baru
Agenda launching
dana boskap di Stadion Rondong Demang
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2025 resmi diterbitkan sebagai dasar baru pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (BOSKAP) di Kutai Kartanegara. Aturan ini menggantikan Perbup Nomor 24 Tahun 2024 sekaligus mempertegas arah kebijakan pendidikan di daerah.
Plt Kabid Pendidikan SMP
Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa perubahan regulasi
dilakukan untuk menyesuaikan dengan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati
terpilih. Salah satu prioritas adalah penyediaan perlengkapan sekolah bagi
peserta didik baru agar kegiatan belajar dapat berjalan sejak hari pertama.
Dalam ketentuan yang baru,
BOSKAP dibagi menjadi dua jenis, yakni BOSKAP reguler dan BOSKAP perlengkapan
sekolah peserta didik baru. Besaran alokasi dana ditetapkan melalui Surat
Keputusan (SK) khusus, dengan rincian SD Rp1.500.000 per siswa, SMP Rp1.800.000
per siswa, dan PAUD Rp1.200.000 per siswa.
“Regulasi ini penting
sebagai dasar pelaksanaan program. Tanpa regulasi, penggunaan dana bisa menjadi
temuan aparat hukum,” tegas Emy, Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, Perbup
Nomor 35 Tahun 2025 tidak hanya mengatur soal alokasi, tetapi juga memuat
ketentuan teknis perencanaan, penatausahaan, serta pelaporan.
"Aturan ini sekaligus
memberikan batasan agar penggunaan dana tidak menyimpang dari tujuan
awal," lanjutnya.
Selain itu, SK terpisah
yang diterbitkan Disdikbud Kukar berfungsi menetapkan besaran anggaran dan
standar harga perlengkapan sekolah. Kehadiran standar ini diharapkan memudahkan
sekolah dalam menentukan kebutuhan perlengkapan bagi siswa baru.
“Kami berharap keberadaan
regulasi baru ini membuat penyaluran BOSKAP di Kukar lebih terarah, transparan,
dan sesuai kebutuhan riil sekolah. Dengan begitu, manfaat BOSKAP dapat
dirasakan langsung oleh peserta didik serta mendukung peningkatan mutu
pendidikan di seluruh wilayah Kutai Kartanegara,” tutupnya.(adv)