Batas Wilayah Kukar dan OIKN Ditegaskan, Pelayanan Publik Tetap jadi Wewenang Pemkab Hingga 2028

img

Penandatanganan penegasan batas wilayah OIKN dengan pemerintah daerah di Kaltim (pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pelayanan publik dan pembangunan dasar di sejumlah wilayah yang masuk delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menjadi tanggung jawab Pemkab Kukar hingga tahun 2028 mendatang.

Hal ini ditegaskan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, usai menandatangani berita acara kesepakatan batas wilayah antara Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta pemerintah daerah yang berbatasan langsung, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kota Balikpapan.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Kemenko 3 Tower 2, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN), pada Selasa (21/10/2025), dan disaksikan langsung oleh Kepala OIKN M. Basuki Hadimuljono serta Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting menuju pembentukan Pemerintah Daerah Khusus IKN, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.

Namun, sebelum Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemerintah daerah khusus diterbitkan, kewenangan administratif di wilayah yang masuk delineasi masih dipegang masing-masing pemerintah daerah asal.

“Selama Kepres tentang Pemerintah Daerah Khusus IKN belum terbit, tanggung jawab atas wilayah tersebut tetap berada pada Pemkab Kukar,” tegas Aulia Rahman Basri, Kamis (23/10/2025).

Adapun wilayah yang dimaksud mencakup Kecamatan Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, sebagian Loa Janan, dan sebagian Loa Kulu.

Dengan penegasan batas ini, Aulia menyebut kini tidak ada lagi dua versi administrasi antara Pemkab Kukar dan Otorita IKN.

Lebih lanjut, Bupati Aulia memastikan bahwa seluruh layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial akan tetap diberikan oleh Pemkab Kukar.

Namun, pemerintah daerah telah bersepakat dengan Otorita IKN untuk tidak melakukan pembangunan infrastruktur baru di wilayah yang masuk delineasi tersebut.

“Fokus kami adalah memastikan fasilitas dan pelayanan yang sudah ada tetap berjalan optimal untuk masyarakat. Pemerintah hadir untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik, sambil menyiapkan transisi menuju pemerintahan daerah khusus IKN,” jelas Aulia.

Aulia juga mengatakan penegasan batas wilayah ini juga diharapkan memperjelas arah pembangunan lintas daerah.

Selain itu langkah ini menghindari tumpang tindih kewenangan, khususnya di wilayah yang kini menjadi zona strategis masa depan antara Kukar dan IKN.

Melalui penandatangan itu juga, Aulia menegaskan terhadap pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama, sembari terus berkoordinasi dengan Otorita IKN agar proses peralihan berjalan lancar. (Adv/Tan)