Bahas Perubahan RPJMD, Tim Pansus DPRD Kukar Panggil Sejumlah OPD
TENGGARONG, Usai resmi dibentuk, Tim
Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) 2016-2021 DPRD Kutai Kartanegara, yang diketuai Ahmad Yani
langsung “tancap gas” bekerja.
Pada Jumat 8 November 2019 lalu, tim
Pansus melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas, dan hasil
konsultasi tersebut RPJMD Kukar dapat direstui.
“Dapat direstui dengan tiga alasan
mendasar, yakni terkait perubahan struktur OPD, anggaran daerah dan kebijakan
Nasional yakni IKN (Ibukota Negara),” papar Ketua Pansus RPJMD DPRD Kukar Ahmad
Yani.
Hanya saja, batas Raperda RPJMD sampai
akhir November 2019 ini sudah harus sah menjadi Perda (peraturan daerah).
Untuk membahas rancangan perubahan RPJMD
tersebut, Senin 11 November 2019 pagi, Pansus RPJMD DPRD Kukar memanggil
sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutai Kartanegara, untuk dilakukan
dialog pembahasan perubahan RPJMD.
Pertemuan dilangsungkan diruang Badan
Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar dipimpin Ketua Pansus Ahmad Yani, dihadiri
sejumlah anggota Pansus seperti Baharudin, Kamarur Zaman, Agustinus, Aini
Farida, Jaiz, dan Eko Wulandanu.
“Pertemuan yang kita lakukan adalah
untuk mengetahui sejauh mana prioritas pembangunan yang ada, yang akan menjadi
poin penting dalam perubahan RPJMD ini. Maka hampir semua OPD kita panggil
untuk menyampaikan skala programnya,” kata Ahmad Yani.
Beberapa OPD yang menyampaikan paparan
penting program seperti dari Bappeda (Badan Perencana Pembangunan Daerah),
kemudian Dinas Pasar, dan Dinas PU (Pekerjaan Umum).
Untuk Dinas Pekerjaan Umum yang langsung
dihadiri Kepala Dinas PU M Yamin, menyampaikan beberapa poin bahwa sesuai
dengan RPJMD, sejumlah program pembangunan infrastruktur sudah berjalan hingga
saat ini, seperti misalnya proyek jamak yang menghubung Bukit Biru ke Batuah,
Jongkang ke Samarinda dan sejumlah proyek lainnya.awi/poskotakaltimnews.com