Ketua DPRD Kukar: RPJMD 2025–2029 jadi Pijakan Penganggaran APBD 2026

img

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menegaskan bahwa penganggaran daerah tahun 2026 akan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029 yang baru saja disetujui bersama pemerintah daerah. Hal ini disampaikan Yani usai rapat paripurna pada Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, RPJMD menjadi dokumen penting yang berfungsi sebagai pedoman utama bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan selama lima tahun ke depan. Ia bahkan menyebut RPJMD sebagai “kitab suci” dalam menjalankan roda pemerintahan di Kukar.

“RPJMD 2025–2029 itu menjadi pijakan kita, menjadi kitab suci Kukar dalam menjalankan pemerintahan lima tahun ke depan. Semua program pemerintah harus sesuai dengan semangat yang telah ditetapkan melalui Perda RPJMD,” tegas Ahmad Yani.

Yani menjelaskan, keterlambatan penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 bukan disebabkan karena kelalaian DPRD, melainkan karena proses penyesuaian dokumen pendukung yang belum lengkap.

“DPRD tidak punya niat memperlambat pembahasan. Kami hanya menunggu dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan, termasuk data perubahan KUA-PPAS dan surat penjelasan dari pemerintah daerah. Sekarang semuanya sudah diterima,” ujarnya.

Ia menambahkan, surat balasan resmi dari pemerintah daerah baru diterima pada Kamis (6/11/2025), yang menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan tahapan pembahasan nota keuangan. Dengan demikian, pembahasan Raperda APBD 2026 dijadwalkan bisa dimulai usai salat Jumat.

Selain itu, Ahmad Yani juga menyinggung mengenai delapan desa yang baru ditetapkan sebagai desa definitif. Ia menegaskan bahwa konsekuensi dari penetapan tersebut adalah kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran desa pada tahun 2026.

“Setelah disetujui menjadi desa definitif, tentu harus diikuti oleh kesiapan anggaran, baik dana desa maupun alokasi dana desa. Pemerintah kabupaten harus menyiapkannya di APBD 2026,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, Ketua DPRD Kukar menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar seluruh kebijakan dan program kerja tetap berjalan berdasarkan landasan hukum yang jelas.

“Membangun Kukar lima tahun ke depan harus terfokus, tidak boleh ada rencana atau program yang keluar dari RPJMD. Semua harus sejalan dengan perda yang telah kita sepakati bersama,” pungkasnya.(ADV)