TKD Belum Tersalurkan Akan Hambat Pembayaran Kegiatan, Pemkab Kukar Kebut Realisasi Kinerja 2025

img

(Sekda Kukar, Sunggono/pic:Tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Menjelang berakhirnya Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam 46 hari ke depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat realisasi program dan serapan anggaran.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan dapat terselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan Bupati Aulia Rahman Basri, Wakil Bupati Rendi Solihin, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan rapat evaluasi serapan anggaran.

Hasilnya, sebagian besar OPD menyampaikan kesanggupan merealisasikan target di atas 90 persen, mengacu pada capaian tahun 2024 yang mencapai 92,5 persen.

“Namun kekhawatiran kami adalah target tersebut bisa tidak tercapai kalau anggaran pusat yang menjadi hak daerah tidak tersalurkan,” ujar Sunggono, Sabtu (15/11/2025).

Sunggono menjelaskan bahwa anggaran pusat yang dimaksud adalah Transfer ke Daerah (TKD) yang berasal dari APBN, mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Nilai TKD untuk Kukar pada 2025 mencapai sekitar Rp6,9 triliun dari total APBD Rp11,3 triliun.

Hingga pertengahan November, dana TKD tersebut belum disalurkan oleh pemerintah pusat.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius mengingat banyak kegiatan pemerintahan yang pembayarannya bergantung pada dana transfer tersebut.

Ia memastikan bahwa Bupati, Wakil Bupati, dan TAPD intens berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar hak daerah ini segera dicairkan.

“Makanya kita agak mengerem, dan untuk teman-teman yang kegiatan fisik dan kontraknya berakhir sebelum Desember ini sudah kita cut. Artinya langsung kita hitung progresnya, tidak ada perpanjangan waktu,” tegasnya.

Pemkab Kukar juga menargetkan seluruh proses administrasi keuangan mulai dari Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dapat diselesaikan pada awal Desember, mengacu pada arahan Bupati agar proses finalisasi dilakukan pada rentang 1–12 Desember 2025.

“Jadi kita terus dorong agar terselesaikan awal pekan Desember, karena kami khawatir tidak terbayarkan,” tutup Sunggono. (Adv/Tan)