DLHK Kukar Tegaskan Belum Ada Pungutan Retribusi Kebersihan untuk Rumah Tangga
(Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai
Kartanegara (Kukar) meluruskan informasi terkait dugaan pungutan retribusi
persampahan sebesar Rp10 ribu bagi rumah tangga yang sempat ramai
diperbincangkan.
Klarifikasi ini
disampaikan setelah beredarnya Surat Edaran (SE) DLHK tentang retribusi jasa
umum kebersihan.
Kepala Bidang Pengelolaan
Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, memastikan kebijakan retribusi memang
mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, namun penerapannya belum menyasar rumah tangga.
“Selama ini kita belum
mencoba menggali pola retribusi untuk rumah tangga. Untuk rumah sakit dan
klinik sudah jelas, perangkat daerah juga sudah jelas. Tetapi untuk rumah
tangga, perlu aturan yang lebih tegas. Cantolannya harus jelas, apakah seperti
PDAM atau yang lain. Untuk itu perlu koordinasi terlebih dahulu,” ujarnya
kepada awak media, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan, retribusi
kebersihan selama ini hanya diberlakukan kepada kantor, bank, rumah sakit,
klinik, serta sektor komersial lain yang telah memiliki dasar pengenaan yang
jelas. Penerapan bagi rumah tangga belum dapat dilakukan karena belum ada
petunjuk teknis terkait mekanismenya.
Menurut Irawan, Perda
Nomor 1 Tahun 2024 memang mengelompokkan kategori rumah tangga skala besar,
menengah, dan kecil. Namun, tanpa aturan operasional yang rinci, DLHK belum
dapat melakukan pungutan.
“Inilah yang membuat kita
belum berani memungut retribusi rumah tangga atau membahas mekanismenya secara
rinci,” katanya.
Ia menegaskan, Surat
Edaran yang beredar bukan instruksi pungutan, melainkan pemberitahuan bahwa
terdapat regulasi yang mengatur retribusi pelayanan kebersihan.
DLHK saat ini masih fokus
melakukan pendataan terhadap OPD dan pelaku usaha untuk memastikan klasifikasi
retribusi sesuai ketentuan.
“Keramaian ini muncul
karena dianggap kita sudah melakukan pemungutan, padahal belum. Peraturan
daerah memang mengatur retribusi pelayanan kebersihan, namun pungutannya
sendiri belum dilakukan,” tegasnya.
Irawan memastikan bahwa
jika ke depan Perda direvisi atau diperjelas, DLHK akan melakukan sosialisasi
menyeluruh terkait mekanisme, pola penarikan, dan langkah optimalisasi
pelaksanaan retribusi.
“Kita mengacu pada
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait mekanisme dan pola. Kami mencoba
tidak terburu-buru menyikapi hal ini, meski sebenarnya payung hukumnya sudah
jelas,” pungkasnya. (Adv/Tan)