DLHK Kukar Tegaskan Belum Ada Pungutan Retribusi Kebersihan untuk Rumah Tangga

img

(Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan/pic:tanty)                                                 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) meluruskan informasi terkait dugaan pungutan retribusi persampahan sebesar Rp10 ribu bagi rumah tangga yang sempat ramai diperbincangkan.

Klarifikasi ini disampaikan setelah beredarnya Surat Edaran (SE) DLHK tentang retribusi jasa umum kebersihan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, memastikan kebijakan retribusi memang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun penerapannya belum menyasar rumah tangga.

“Selama ini kita belum mencoba menggali pola retribusi untuk rumah tangga. Untuk rumah sakit dan klinik sudah jelas, perangkat daerah juga sudah jelas. Tetapi untuk rumah tangga, perlu aturan yang lebih tegas. Cantolannya harus jelas, apakah seperti PDAM atau yang lain. Untuk itu perlu koordinasi terlebih dahulu,” ujarnya kepada awak media, Senin (17/11/2025).

Ia menjelaskan, retribusi kebersihan selama ini hanya diberlakukan kepada kantor, bank, rumah sakit, klinik, serta sektor komersial lain yang telah memiliki dasar pengenaan yang jelas. Penerapan bagi rumah tangga belum dapat dilakukan karena belum ada petunjuk teknis terkait mekanismenya.

Menurut Irawan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 memang mengelompokkan kategori rumah tangga skala besar, menengah, dan kecil. Namun, tanpa aturan operasional yang rinci, DLHK belum dapat melakukan pungutan.

“Inilah yang membuat kita belum berani memungut retribusi rumah tangga atau membahas mekanismenya secara rinci,” katanya.

Ia menegaskan, Surat Edaran yang beredar bukan instruksi pungutan, melainkan pemberitahuan bahwa terdapat regulasi yang mengatur retribusi pelayanan kebersihan.

DLHK saat ini masih fokus melakukan pendataan terhadap OPD dan pelaku usaha untuk memastikan klasifikasi retribusi sesuai ketentuan.

“Keramaian ini muncul karena dianggap kita sudah melakukan pemungutan, padahal belum. Peraturan daerah memang mengatur retribusi pelayanan kebersihan, namun pungutannya sendiri belum dilakukan,” tegasnya.

Irawan memastikan bahwa jika ke depan Perda direvisi atau diperjelas, DLHK akan melakukan sosialisasi menyeluruh terkait mekanisme, pola penarikan, dan langkah optimalisasi pelaksanaan retribusi.

“Kita mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait mekanisme dan pola. Kami mencoba tidak terburu-buru menyikapi hal ini, meski sebenarnya payung hukumnya sudah jelas,” pungkasnya. (Adv/Tan)