DPRD Kukar Desak Pemerintah Pusat Tunda Pemberlakuan UU Haji 2025, Ratusan Jemaah Terancam Tertunda Berangkat

img

Anggota DPRD Kukar, Muhammad Idham

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Idham, menegaskan perlunya penundaan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Haji. Hal tersebut disampaikan Idham usai mengikuti pembahasan bersama pihak terkait pada Senin (17/11/2025).

Ia menyebut kebijakan baru ini berpotensi menyebabkan ratusan calon jemaah haji Kukar tertunda keberangkatannya hingga tahun 2026.

Menurut Idham, perubahan kuota yang sangat signifikan di sejumlah daerah menjadi salah satu penyebab pergeseran jadwal keberangkatan.

Ia mencontohkan kota seperti Samarinda, Balikpapan, dan Paser yang mengalami kenaikan kuota haji hingga 50–100 persen akibat ketentuan dalam UU baru tersebut.

“Kita sepakat meminta kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, agar penundaan ini dipertimbangkan. Kalau pemberlakuan UU ini dibatalkan, jemaah yang seharusnya berangkat tahun 2026 bisa tetap berangkat, termasuk 361 jemaah dari Kukar,” jelasnya.

Idham mengusulkan agar Kanwil Kemenag mengambil kebijakan teknis untuk mendistribusikan kuota tambahan secara lebih proporsional. Dengan demikian, daerah yang kuotanya terpotong seperti Kukar bisa mendapatkan alokasi tambahan dari lonjakan kuota kota lain. “Kuota Samarinda naik seratus persen. Dari lima ratus lebih jadi seribuan. Penambahan seperti itu seharusnya bisa dialihkan sebagian ke kabupaten yang kekurangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, di beberapa kecamatan dalam daerah pemilihannya, jumlah jemaah yang terdampak cukup besar. Beberapa warga bahkan sudah menghubunginya lebih awal untuk mengadukan persoalan ini. Idham pun mengaku telah mencoba berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kemenag Kukar, namun komunikasi lanjutan masih menunggu waktu yang tepat.

“Warga sudah banyak melapor. Di dapil kami ada seratus lebih yang terdampak. Secara total, Kukar ada 361 jemaah yang tertunda. Kami berharap ini bisa diselesaikan supaya mereka tetap bisa berangkat,” ujarnya.

Idham berharap koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, Kanwil, serta Kemenag RI dapat segera menemukan solusi terbaik agar seluruh calon jemaah dari Kukar tidak dirugikan dan tetap mendapat hak keberangkatan sesuai jadwal awal.(ADV)