Komisi I Desak Pemkab Segera Tuntaskan Sengketa Lahan di Gang Husin Kelurahan Timbau

img

Sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Kutai Kartanegara

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Sengketa lahan milik warga Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong atas nama Alamsyah, berlokasi di Gang Husin Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong belum juga mendapatkan keputusan yang terbaik.

Imbasnya, sang pemilik yakni Alamsyah secara perlahan mempergunakan lahan miliknya untuk dijadikan bangunan rumah. Dengan demikian dipastikan nantinya alur air dari anak sungai arah jalan Naga menuju jalan Putri Kencana hingga aliran akhir menuju Sungai Mahakam akan tertutup.

Menyikapi persoalan ini, Anggota Komisi I DPRD Kukar menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi dengan diikuti oleh sang pemilik lahan, Alamsyah, Senin (17/11/2025).

Anggota Komisi I berasal Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Tenggarong, Desman Minang Endianto bersama anggota Komisi I lainnya yakni Wandi Sugeng dan Safruddin mendesak pemerintah dan kepala daerah khususnya segera bersikap dan jangan dianggap sepele persoalan yang demikian.

“Mengingat dampaknya akan sangat luar biasa jika warga terkait menutup lokasi lahan yang ada,” ujarnya.

Kemudian kepada ATR/BPN Kukar, Komisi I DPRD Kukar menekankan bahwa persoalan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga dalam menerbitkan sertifikat. Jangan sampai hal seperti ini kembali terjadi yakni sertifikat berada diatas badan jalan umum bahkan sungai. “Yang dirugikan jika demikian tentu adalah warga dan juga pemkab,” tegas Desman.

Pihaknya beberapa kali telah melakukan sidak dan memfasilitasi untuk RDP merespon persoalan ini. Dirinya berharap Pemkab langsung gerak cepat menanggapi permasalahan ini jangan diabaikan atau tidak dianggap serius.

“Kesepakatan kemarin kan persoalan ini akan dibawa dan menghadap pak Bupati untuk mendapatkan kebijakan konkret, namun dijadwalkan ulang hingga kini belum ada lagi, permasalahan ini harus disikapi serius pemerintah jangan mengabaikan ini vital karena jalan dan sungai akan ditutup,” tegas Desman.

Sementara itu, sang pemilik lahan, Alamsyah bersikeras akan menutup akses jalan dan sungai secara perlahan jika memang tidak ada keseriusan dari pemerintah kabupaten.

“Dikarenakan tidak ada hasil dari apa yang dimusyawarahkan, maka saya berinisiatif pelan-pelan akan memakai lahan saya,” kata Alam.

Ia mengaku bahwa warga setempat juga mengeluhkan terkait lambatnya proses sengketa lahan yang telah berlangsung beberapa tahun ini. Upaya Alamsyah ini sejatinya tidak dihalang-halangi oleh warga sekitar lantaran masyarakat sekitar mengetahui persoalan ini.

“Ya mereka kesal aja, bukan dengan saya tapi dengan pemerintah karena persoalan ini terkesan diabaikan. Warga sekitar tidak bisa juga menyalahkan saya, karena dari surat sertifikat yang saya pegang ini menyatakan bahwa tanah milik saya bergeser dan berada sebagian di darat sebagian di atas sungai,” ungkap Alam.

Sebagian dari warga juga turut meminta agar Alam bersabar untuk melakukan pembangunan, karena dekat kawasan lahan miliknya ada kendaraan roda empat milik salah satu pejabat tinggi Kukar. Dikhawatirkan ketika Alam benar-benar sudah membuat bangunan yang akhirnya menutup jalan dan sungai, maka kendaraan milik pejabat tinggi tersebut tidak bisa keluar.

“Ya saya sudah kasih tahu ke mereka, cepat-cepat saja mobil milik pak Sekda itu dikeluarkan, karena jangan salahkan saya kalau nanti sudah saya bangun dan menutup akses jalan maupun sungai. Harusnya persoalan ini cepat disikapi namun upaya ingin mempertemukan dengan bupati hingga kini belum juga direalisasikan, ini bisa selesai dengan kebijakan langsung dari bapak bupati,” tegasnya.

Diketahui persoalan ini berlangsung sejak 2014. Alamsyah awalnya dinyatakan kalah gugatan hukum dengan pemilik lahan atas nama Aji Safur Hakim yang kini dimiliki oleh Era Mart Timbau. Namun berdasar dari keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN), letak lokasi lahan milik Alamsyah bergeser ke sisi sungai. Imbas dari kalahnya Alamsyah dalam gugatan hukum, sebanyak tiga rumah miliknya dan milik keluarga besarnya digusur dan dihancurkan secara paksa oleh pihak pengadilan. Soal kepemilikan lahan ini akhirnya Alamsyah menuntut ganti rugi ke Pemkab Kukar.‎‎

Pada tahun 2023 pernah dianggarkan pembebasan lahan tersebut melalui APBD, namun buntu tidak ada kesepakatan, karena pihak Alamsyah merasa masih kurang, akhirnya pembebasan lahan tidak jadi.

Karena Alamsyah minta juga ganti rugi bangunannya. Ganti rugi lahan berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak(NJOP).‎‎ Kemudian untuk bagian wilayah sungai lokasi tersebut menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), sedangkan wilayah darat masuk inventaris aset Dinas Pekerjaan Umum(PU) Kukar.

“Dulu pernah memang dianggarkan, dan saya mengetahui ada nilai sekian miliar untuk ganti rugi, namun dalam prosesnya nilai itu hanya menjadi 500 juta saja untuk tiga bangunan rumah dan lahan milik kami, dari pada begitu lebih baik saya gunakan saja lahan milik kami ini,” tukas Alam.

Alamsyah bersikeukeuh akan menggunakan lahan pribadi nya ini berdasarkan surat sertifikat hak milik nomor 913 tahun 1982, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong nomor 44/Pdt.G/2014/PN/Tgr.-Tanggal 6 Februari 2023 dan berita acara pengukuran pengembalian batas bidang tanah, sertifikat hak milik nomor.01151/Kelurahan Timbau Nomor 125.2/BA-16.02/11/2022 Tanggal 7 Februari 2023.(adv)