Rapat Asistensi Supervisi, Ketua Bapemperda Sampaikan 17 Raperda Prioritas dalam Propemperda 2026

img

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemedagri mengadakan Rapat Asistensi dan Supervisi Penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025 di ruang rapat Mulawarman kantor Bupati Kutai Kartanegara melalui Join Zoom Meeting, Senin (17/11/2025).

Rapat ini diikuti Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Kukar Purnomo beserta Kabag Perundangan dan Persidangan Sekretariat DPRD Nurhayati Touristiany yang mendampingi Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar.

Kegiatan bertujuan dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Kebijakan Daerah berdasarkan Pasal 373 dan Pasal 374 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peningkatan kualitas kebijakan Daerah yang implementatif dan berpihak terhadap kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat sesuai program strategis nasional.

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah instrumen perencanaan tahunan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis oleh DPRD dan kepala daerah untuk menentukan rancangan peraturan daerah (Raperda).

Fungsi dan tujuan propemperda sebagai rencana kerja legislasi daerah dalam satu tahun anggaran, sehingga proses penyusunan peraturan daerah lebih terarah dan efektif. Di dalamnya ada skala prioritas yang menentukan raperda yang paling prioritas untuk disusun, berdasarkan dari berbagai pertimbangan. Memastikan selaras dengan hukum nasional, rencana pembangunan jangka panjang daerah, otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat.

Dikonfirmasi media ini, Ketua Bapemperda DPRD Kukar Johansyah mengatakan proses penyusunan

Propemperda disusun oleh Bapemperda yakni antara DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun yang ditetapkan melalui keputusan DPRD.

“Pada rapat asistensi supervisi kemarin kamk menyampaikan ada 17 Judul Raperda yang akan dibahas pada tahun Anggaran 2026 yang masuk kedalam Propemperda 2026,” kata Johansyah, Minggu (23/11/2025).

Ia menyebutkan 17 Raperda tersebut ialah

1. Raperda Perlidungan dan Pemenuhan Hak Anak.

2. Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Prilaku Penyimpangan Seksual.

3. Reperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

4.Perubahan Perda No.7 tahun 2023 tentang RTRW.

5.Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025.

6.Raperda APBD-P tahun 2026.

7.Raperda APBD Tahun 2027.

8.Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 2025-2045.

9.Raperda Peran Serta Dunia Usaha dalam kemajuan Destinasi Wisata Hiburan dan Pariwisata.

10.Raperda Perubahan Perda No.11 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

11.Raperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

12.Raperda Dana Cadangan Daerah.

13.Raperda Riset dan Inovasi Daerah.

14.Raperda Penyelenggaraan Urusan Peehubungan.

15.Raperda Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).

16.Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata 2026-2045. dan yang terakhir

17.Perda tentang Pelaksana UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP (Metode Omnibus).

“17 Raperda ini masuk skala prioritas, semoga kami bisa merampungkan di 2026,” tegas Johansyah.(adv)