DPMD Kukar Dorong Percepatan Penegasan Batas Desa, Fasilitasi Desa Jembayan untuk Persiapan Pemekaran
Kegiatan Fasilitasi
Penegasan Batas Wilayah Desa Jembayan (DPMD Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara terus memperkuat fasilitasi penyelesaian batas desa sebagai bagian dari tertib administrasi pemerintahan.
Pada 17 November 2025
lalu, DPMD Kukar memfasilitasi pertemuan terkait penegasan batas wilayah Desa
Jembayan di ruang rapat DPMD Kukar.
Kepala DPMD Kukar
menjelaskan bahwa penegasan batas desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang
berlaku.
“Batas wilayah harus
mengikuti kaidah Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 56. Desa
yang belum menyelesaikan batas tidak dapat dimekarkan dan juga tidak dapat
menyusun tata ruang desa. Karena itu, kami mendorong seluruh desa segera
menyelesaikan batasnya sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Ia mencontohkan Desa
Jembayan yang tengah menyiapkan proses pemekaran menjadi Desa Jembayan Hilir.
Untuk itu, dokumen batas wilayah harus disesuaikan terlebih dahulu dengan
regulasi yang berlaku.
“Desa Jembayan kemarin
ingin mekar menjadi Jembayan Hilir. Maka batas desanya harus diperbaiki sesuai
kaidah. Harapan kami semua pihak dapat ikut mendorong percepatan penyelesaian
batas desa,” ujarnya.
Kepala DPMD Kukar juga
mengungkapkan bahwa progres penegasan batas desa di Kukar sudah mencapai
sekitar 90 persen. Meski begitu, masih terdapat sejumlah desa yang perlu
penyesuaian dokumen.
“Untuk penegasan batas,
kita sudah mencapai 90 persen. Tinggal beberapa desa lagi, sekitar 36 desa,
yang masih belum sesuai kaidah. Ini menjadi tugas kami untuk menata kembali,
mereviu dokumen penegasan batas yang sebelumnya berbentuk SK menjadi Perbup.
Namun perubahan itu tidak bisa langsung dilakukan karena ada format
administrasi yang harus diisi,” jelasnya.
Menurutnya, proses
tersebut memerlukan pemahaman dan partisipasi dari pemerintah desa agar dokumen
yang disyaratkan dapat diselesaikan dengan benar.
“Kami berharap desa-desa
bisa memahami dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Dengan demikian, seluruh
proses penegasan batas desa dapat segera tuntas sesuai ketentuan Permendagri,”
tandasnya. (Adv/yud)