DPMD Kukar Dorong Penguatan Lembaga Adat Desa dan Pembentukan Masyarakat Hukum Adat
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara terus mendorong penguatan kelembagaan adat di desa-desa sebagai upaya pelestarian budaya serta pengembangan komunitas masyarakat adat.
Hal ini disampaikan oleh
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD
Kukar, Asmi Riyandi Elvandar Kamis (20/11/2025).
Elvandar menjelaskan bahwa
unit kerjanya memiliki dua fokus utama terkait pengembangan lembaga adat di
desa. Pertama, memastikan proses pembinaan kelembagaan adat berjalan sesuai
ketentuan.
“Pembinaan yang kami
lakukan bertujuan memastikan struktur dan legalitas kelembagaan adat di desa
terbentuk dengan baik. Harapannya, dari kelembagaan adat yang sudah tertata,
dapat muncul komunitas masyarakat adat yang ke depannya bisa kita dorong
menjadi masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa
selama ini pengajuan sebagai masyarakat hukum adat sebagian besar datang dari
komunitas Dayak. Sementara komunitas suku lain belum banyak mengajukan diri
secara formal.
“Beberapa komunitas
masyarakat adat yang mengajukan verifikasi selama ini memang lebih banyak dari
suku-suku Dayak. Suku lain belum ada yang mengajukan diri secara resmi.
Harapannya, keterwakilan suku-suku Dayak di wilayah pemurakhamaan yang masih
aktif menjalankan tradisi adat dapat terus dikembangkan melalui skema
masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun
2014,” jelasnya.
Elvandar juga menyampaikan
bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data kelembagaan adat, daerah pemurakhamaan
telah memiliki legalitas lembaga adat di tingkat desa.
“Dari hasil verifikasi
kelembagaan, pemurakhamaan sudah termasuk desa yang menetapkan lembaga adatnya.
Namun perlu dipahami bahwa lembaga adat di desa atau kelurahan bukan hanya
mengakomodir satu suku tertentu, melainkan seluruh komunitas suku yang ada,”
tegasnya.
Menurutnya, lembaga adat
berfungsi sebagai wadah pelestarian adat dan budaya seluruh suku di desa, bukan
hanya satu komunitas. Sementara jika suatu komunitas suku tertentu ingin
menetapkan identitasnya secara khusus, maka hal itu termasuk dalam kategori
masyarakat hukum adat.
“Lembaga adat desa
berperan melestarikan adat dan budaya semua suku yang tinggal di desa tersebut.
Kalau mereka ingin memfokuskan pada satu suku tertentu, itu masuk kategori
masyarakat hukum adat. Keduanya berbeda tetapi saling melengkapi dalam menjaga
keberagaman budaya di desa,” pungkas Elvandar. (Adv/yud)