Junadi Dukung RUU Perampasan Aset Segera Bisa Disahkan

img

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Junadi

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Rancangan Undang-undang Perampasan Aset bagi para tindak pidana korupsi saat ini tengah digodok oleh DPR RI bersama pemerintah pusat.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Junadi  sangat mendukung RUU Perampasan Aset, untuk segera disahkan oleh DPR RI.

“Tentu kami seribu persen mendukung Rancangan Undang-Undang tersebut agar bisa segera disahkan menjadi Undang-undang karena memberikan dampak positif terhadap Negara jika segera disahkan,” katanya kepada media ini, Minggu (23/11/2025).

Legislator Gerindra ini mengungkapkan, aset aset hasil kejahatan baik itu korupsi dan lainnya dan yang menyangkut hajat hidup rakyat seyogyanya harus dirampas dan dikuasi oleh Negara.

Junadi pun sepakat dengan tuntutan dan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat agar segera disahkannya RUU ini menjadi undang-undang. Upaya tersebut harus diterapkan, karena merupakan fasilitas dan uang Negara. “Regulasi tersebut saat ini dan selanjutnya sudah menjadi kebutuhan negara. Untuk itu DPR RI dan Pemerintah Pusat, agar dapat segera mengesahkan RUU tersebut menjadi UU,” sebutnya.

Dirinya menegaskan kewenangan DPRD Kukar ini bukan pembentuk undang undang. Sehingga aspirasi ini harus disampaikan ke pusat baik pemerintah dan terutama ke DPR RI. Pihaknya menyatakan, jika itu sudah menjadi undang-undang maka berlaku untuk seluruh pihak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Jujun sapaan akrab dewan yang hobi dengan olahraga sepak bola ini menegaskan semua pihak tidak perlu takut dengan adanya UU perampasan aset ini.

"Selama para pejabat Negara di Kutai Kartanegara Kaltim bahkan Indonesia itu bersikap jujur dan menjalankan amanah maka seharusnya tidak perlu khawatir dengan adanya UU perampasan aset ini nantinya,” tegasnya.

Justru jika RUU ini tak segera disahkan maka public akan menilai tidak baik nantinya dengan pemerintahan yang ada saat ini, karena sejatinya tak ada yang salah di undang-undang tersebut.

"Para bapak-bapak aparat penegak hukum kita bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal jika Undang-Undang itu ada, jadi kami dukung agar RUU itu segera disahkan,” pungkasnya.(adv)