Junadi Dukung RUU Perampasan Aset Segera Bisa Disahkan
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Junadi
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Rancangan Undang-undang Perampasan Aset bagi para tindak pidana korupsi saat ini tengah digodok oleh DPR RI bersama pemerintah pusat.
Menyikapi hal ini, Wakil
Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Junadi sangat mendukung
RUU Perampasan Aset, untuk segera disahkan oleh DPR RI.
“Tentu kami seribu persen
mendukung Rancangan Undang-Undang tersebut agar bisa segera disahkan menjadi
Undang-undang karena memberikan dampak positif terhadap Negara jika segera
disahkan,” katanya kepada media ini, Minggu (23/11/2025).
Legislator Gerindra ini
mengungkapkan, aset aset hasil kejahatan baik itu korupsi dan lainnya dan yang
menyangkut hajat hidup rakyat seyogyanya harus dirampas dan dikuasi oleh
Negara.
Junadi pun sepakat dengan
tuntutan dan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat agar
segera disahkannya RUU ini menjadi undang-undang. Upaya tersebut harus
diterapkan, karena merupakan fasilitas dan uang Negara. “Regulasi tersebut saat
ini dan selanjutnya sudah menjadi kebutuhan negara. Untuk itu DPR RI dan
Pemerintah Pusat, agar dapat segera mengesahkan RUU tersebut menjadi UU,”
sebutnya.
Dirinya menegaskan kewenangan DPRD Kukar ini bukan pembentuk undang undang. Sehingga aspirasi ini harus disampaikan ke pusat baik pemerintah dan terutama ke DPR RI. Pihaknya menyatakan, jika itu sudah menjadi undang-undang maka berlaku untuk seluruh pihak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Jujun sapaan akrab dewan yang hobi
dengan olahraga sepak bola ini menegaskan semua pihak tidak perlu takut dengan
adanya UU perampasan aset ini.
"Selama para pejabat
Negara di Kutai Kartanegara Kaltim bahkan Indonesia itu bersikap jujur dan
menjalankan amanah maka seharusnya tidak perlu khawatir dengan adanya UU
perampasan aset ini nantinya,” tegasnya.
Justru jika RUU ini tak
segera disahkan maka public akan menilai tidak baik nantinya dengan
pemerintahan yang ada saat ini, karena sejatinya tak ada yang salah di
undang-undang tersebut.
"Para bapak-bapak
aparat penegak hukum kita bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal jika
Undang-Undang itu ada, jadi kami dukung agar RUU itu segera disahkan,”
pungkasnya.(adv)